Terdakwa Penganiayaan Berat David Ozora, AG Sampaikan Eksepsi Hari Ini

AG didakwa penganiayaan berencana David Ozora

Jakarta, IDN Times - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa pacar Mario Dandy, AG (15) dengan pasal penganiayaan berat berencana dengan ancaman 12 tahun penjara.

Dakwaan itu dibacakan JPU pada sidang perdana AG secara tertutup di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (29/3/2023).

Atas dakwaan tersebut, pihak AG memutuskan untuk mengajukan nota keberatan atau eksepsi yang akan dibacakan di sidang selanjutnya pada Kamis (30/3/2023).

“(Sidang hari ini) eksepsi (AG) saja,” kata Djuyamto kepada IDN Times saat dihubungi.

1. AG didakwa penganiayaan berat berencana, ancaman 12 tahun penjara

Terdakwa Penganiayaan Berat David Ozora, AG Sampaikan Eksepsi Hari IniRekonstruksi Kasus Penganiyaan Cristalino David Ozora pada Jumat (10/3/2023). (IDN Times/Amir Faisol)

Dalam perkara ini AG didakwa Pasal 355 ayat (1) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP adalah tentang Penganiayaan Berat dengan ancaman 12 tahun penjara. Subsidair Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang Penganiayaan Berencana dengan ancaman empat tahun.

“Atau kedua primair Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 56 ke-2 KUHP, subsidair Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 56 ke-2 KUHP. Atau ketiga, Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat 2 tentang Perlindungan Anak,” kata Djuyamto kepada IDN Times kemarin.

Diketahui, Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman lima tahun penjara.

Pasal itu berbunyi ‘Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan Kekerasan terhadap anak.’

Baca Juga: Alasan Pihak David Tolak Diversi AG: 38 Hari di ICU, Cedera Otak Parah

2. Tak ada damai dari pihak David, Diversi AG ditolak Hakim

Terdakwa Penganiayaan Berat David Ozora, AG Sampaikan Eksepsi Hari IniFoto korban David(17) yang terbaring koma usai penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo/MDS(20)/https://twitter.com

Sebelumnya, AG langsung menjalani sidang perdana secara tertutup di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Rabu (29/3/2023).

Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan itu digelar setelah AG selesai menjalani musyawarah dengan pihak korban atau diversi.

“Dan tadi Hakim yang bersangkutan sudah menyampaikan hari ini juga akan dilakukan sidang yang pertama,” kata Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto di PN Jaksel.

Djuyamto menjelaskan, Majelis Hakim Tunggal, Sri Wahyuni Batubara memutuskan diversi ditolak lantaran pihak David enggan berdamai.

Sidang ini nantinya bakal berlangsung di ruang sidang 7 PN Jaksel.

“Kalau sidang pertama tentu agenda adalah pembacaan surat dawaan,” ujar Djuyamto.

3. Alasan pihak David tolak diversi AG: 38 hari di ICU, cedera otak parah

Terdakwa Penganiayaan Berat David Ozora, AG Sampaikan Eksepsi Hari IniKuasa hukum Cristalino David Ozora, Mellisa Anggraini (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Kuasa Hukum Cristalino David Ozora, Mellisa Anggraini membeberkan alasan pihaknya menolak diversi AG (15) dalam kasus penganiayaan. Salah satunya, cedera otak parah yang dialami kliennya.

Terlebih, David sudah 38 hari terbaring di ICU karena diffuse axonal injury setelah dianiaya oleh Mario Dandy Satriyo (20).

“Sehingga keluarga juga sudah menyampaikan tadi pada majelis dalam musyawarah sidang diversi bahwa keluarga menolak, tadi kita sampaikan juga surat pada majelis menolak adanya diversi,” kata Mellisa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (29/3/2023).

Baca Juga: Ayah David Jadi Saksi di Sidang AG Pacar Mario Dandy Besok 

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya