Terima Rp10 Miliar dari ACT, Bareskrim Periksa Pengurus Koperasi 212

Pemeriksaan dijadwalkan pekan depan

Jakarta, IDN Times - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri akan memeriksa pengurus Koperasi Syariah 212 terkait aliran dana dari lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT) sebesar Rp10 miliar.

Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan, mengatakan, pemeriksaan pengurus Koperasi Syariah 212 itu telah dijadwalkan penyidik pada pekan depan.

"Mungkin minggu depan (pemanggilan pengurus Koperasi 212)," kata Whisnu Hermawan saat dihubungi, Rabu (27/7/2022).

1. Koperasi Syariah 212 diduga terlibat penggelapan dana ACT

Terima Rp10 Miliar dari ACT, Bareskrim Periksa Pengurus Koperasi 212Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khsus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan. (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Whisnu mengatakan, temuan penerimaan aliran dana tersebut sedang didalami oleh pihaknya.

Salah satu yang didalami adalah soal keterlibatan dalam penggelapan dana donasi dan penerimaan uang dari ACT.

"Lagi didalami semua, didalami satu-satu. Siapa pengurusnya, nanti ditanya, semua didalami untuk apa," kata dia.

Baca Juga: Polisi: ACT Selewengkan Rp34 Miliar Dana Boeing untuk Korban Lion Air

Baca Juga: Perusahaan Cangkang ACT Bergerak di Investasi, Finance hingga Retail

2. ACT diduga melakukan penyimpangan Rp34 miliar

Terima Rp10 Miliar dari ACT, Bareskrim Periksa Pengurus Koperasi 212Paket bantuan ACT selama Ramadan 1443 Hijriah (dok. ACT)

Sebelumnya, Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus, Kombes Pol Helfi Assegaf mengatakan, ACT melakukan penyimpangan dana Boeing hingga mencapai Rp34 miliar dari total yang diserahkan Rp138 miliar.

“Total dana yang diterima ACT dari Boeing Rp138 miliar, digunakan untuk program yang telah dibuat ACT kurang lebih Rp103 miliar dan sisanya Rp34 miliar digunakan tidak sesuai dengan peruntukannya,” kata Helfi dalam jumpa pers di Mabes Polri, Senin (25/7/2022).

3. Koperasi Syariah 212 terima aliran dana Rp10 miliar

Terima Rp10 Miliar dari ACT, Bareskrim Periksa Pengurus Koperasi 212Presiden ACT Ibnu Hajar. (Dok. Tangkapan Layar Youtube ACT)

Penyimpangan dana tersebut digunakan untuk berbagai keperluan. Antara lain pengadaan truk Rp2 miliar, program Big Food Bus Rp2,8 miliar, pembangunan Pesantren Peradaban Tasikmalaya Rp8,7 miliar, Koperasi Syariah 212 Rp10 miliar, dana talangan CV Tune Rp3 miliar, dan dana talangan PT HBGS Rp7,8 miliar.

“Total 34,573.069.200,” katanya.

Diketahui, Polri menyelidiki dugaan penyimpangan dana bantuan oleh pengurus Yayasan ACT untuk disalurkan kepada ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 yang terjadi pada 2018.

Saat ini, Bareskrim telah menetapkan empat tersangka. Adapun, keempat tersangka tersebut yaitu eks Presiden ACT, Ahyudin; Presiden ACT, Ibnu Khajar; Ketua Dewan Pembina ACT, Novardi Imam Akbari, dan Senior Vice President Operational Global Islamic Philantrophy, Hariyana Hermain.

Baca Juga: Gelapkan Dana Sosial Boeing Rp34 Miliar, 4 Tersangka ACT Belum Ditahan

Baca Juga: Polri: Gaji Ahyudin Rp450 Juta, Ibnu Khajar Rp150 Juta per Bulan

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya