Terpidana Adelin Lis Dipindahkan ke Lapas Gunung Sindur Bogor  

Adelin Lis akan menjalani hukuman 10 tahun penjara

Jakarta, IDN Times - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, memindahkan terpidana kasus pembalakan liar Adelin Lis dari Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Khusus Kelas II A Gunung Sindur Kabupaten Bogor, Senin (28/6/2021).

“Setelah dinilai cukup dalam menjalani masa karantina kesehatan dan menjalani pemeriksaan kesehatan maupun swab antigen dan PCR, setelah Kejaksaan Agung berhasil memulangkan buronan terpidana Adelin Lis dari Singapura,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak lewat keterangan tertulisnya, Senin (28/6/2021).

Baca Juga: Bareskrim Temukan 2 Tindak Pidana Adelin Lis Selama Buron di Singapura

1. Adelin Lis akan menjalani hukuman 10 tahun penjara

Terpidana Adelin Lis Dipindahkan ke Lapas Gunung Sindur Bogor


 Terpidana pembalakan hutan liar, Adelin Lis dipindahkan ke Lapas II Gunung Sindur Bogor. (dok. Humas Kejaksaan Agung)

Leonard menjelaskan, selama menjalani karantina kesehatan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, terpidana Adelin Lis menempati ruang sel isolasi seorang diri dengan pengawasan kesehatan maksimal.

Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan dan swab antigen terakhir, dimana terpidana dinyatakan sehat, jaksa eksekutor segera membawa terpidana Adelin Lis ke Lapas Khusus Kelas II A Gunung Sindur, Kabupaten Bogor.

“Guna menjalani hukuman badan berupa pidana penjara selama 10 tahun, pertimbangan pelaksanaan hukuman bagi terpidana Adelin Lis ke dalam Lapas dengan pengamanan maksimal (maximum security) tersebut, mengingat terpidana merupakan buronan dengan risiko tinggi yang pernah melarikan diri dari rutan sebanyak 2 kali yakni pada tahun 2006 dan 2008,” ujar Leonard.

2. Kejaksaan Agung temukan 3 aset Adelin Lis berupa tanah dan bangunan di Medan

Terpidana Adelin Lis Dipindahkan ke Lapas Gunung Sindur Bogor


 Terpidana kasus pembalakan liar Adelin Lis dibawa oleh petugas setibanya di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Sabtu (19/6/2021). Kejaksaan Agung RI berhasil memulangkan buron kasus pembalakan liar Adelin Lis dari Singapura menggunakan pesawat Garuda Indonesia dan selanjutnya akan dibawa menuju Kejaksaan Agung untuk diproses lebih lanjut (ANTARA FOTO/Fauzan)

Setelah berhasil mengamankan terpidana Adelin Lis, jaksa eksekutor Kejaksaan Negeri Medan telah bergerak melakukan penelusuran harta benda (asset tracing) milik terpidana Adelin Lis di Kota Medan.

Tim penelusuran aset Kejari Medan juga telah berkoordinasi dengan stakeholder dan unsur terkait lainnya, untuk menemukan aset-aset milik terpidana Adelin Lis yang dideteksi ada tiga aset harta berupa tanah dan bangunan, yang berstatus Hak Guna Usaha (HGU) atau Sertifikan Hak Milik (SHM) yang tercatat atas nama terpidana Adelin Lis di Kota Medan.

“Bahwa penelusuran aset (asset tracing) dilakukan untuk mengetahui keberadaan dan jenis aset yang disembunyikan oleh terpidana, yang akan digunakan untuk penggantian kerugian negara,” ujar Leonard.

3. Adelin Lis terbukti bersalah melakukan korupsi dan pembalakan liar

Terpidana Adelin Lis Dipindahkan ke Lapas Gunung Sindur Bogor


 Terpidana pembalakan hutan liar, Adelin Lis dipindahkan ke Lapas II Gunung Sindur Bogor. (dok. Humas Kejaksaan Agung)

Sebagaimana diketahui, Adelin Lis merupakan terpidana tindak korupsi dan tindak pidana Kehutanan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi serta Undang-Undang RI Nomor 41 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2004 tentang Kehutanan.

Berdasarkan putusan kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum, terpidana Adelin Lis diputus bersalah pada 31 Juli 2008 dan dihukum dengan pidana penjara selama sepuluh tahun, pidana  denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. 

Dia juga harus membayar uang pengganti Rp119,8 miliar dan 2,9 juta dolar AS. Jika dalam waktu 1 bulan uang tidak dibayar, akan dikenai hukuman 5 tahun penjara.

Baca Juga: Fakta-Fakta Adelin Lis: Buron Kakap Kasus Pembalakan Liar di Sumut 

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya