Tersangka Kasus ACT Ahyudin dan Ibnu Khajar Ditahan

Total, ada 4 tersangka kasus penyimpangan dana oleh ACT

Jakarta, IDN Times - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri akhirnya menahan empat tersangka kasus penyimpangan dana oleh Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).

Empat tersangka yang ditahan adalah Pendiri ACT Ahyudin, Presiden ACT Ibnu Khajar, Ketua Dewan Pembina ACT Novardi Imam Akbari, dan Senior Vice President Operational Global Islamic Philantrophy Hariyana Hermain.

“Penyidik memutuskan melakukan proses penahanan terhadap empat tersangka tersebut,” kata Dirtipideksus Brigjen Pol Whisnu Hermawan di Mabes Polri, Jumat (29/7/2022).

Ahyudin merupakan pendiri sekaligus ketua Yayasan ACT dan Ketua Pembina pada 2019-2022. Ahyudin mendirikan Yayasan ACT untuk menghimpun dana donasi dan menjadi pengurus untuk mendapatkan gaji.

Pada 2015, Ahyudin bersama tiga tersangka lainnya diduga membuat SKB pembina. Hal ini terkait pemotongan donasi sebesar 20-30 persen.

Pada 2020, para tersangka membuat opini dewan syariah dan ACT tentang pemotongan dana operasional sebesar 30 persen dari dana donasi. Kemudian menggerakkan Yayasan ACT untuk mengikuti program dana bantuan Boeing terhadap ahli waris korban Lion Air JT-610.

Ibnu Khajar saat itu diketahui merupakan Ketua Pengurus ACT periode 2019 sampai sekarang. Dia diduga memiliki peran membuat perjanjian kerja sama dengan para vendor terkait Boeing. Ibnu Khajar juga membuat perjanjian kerja sama dengan para vendor yang mengerjakan proyek QSR terkait dana kemanusiaan Boeing kepada ahli waris korban Lion Air JT-610.

Hariyana Hermain sebagai Ketua pengawas ACT pada 2019-2022 bertanggung jawab terhadap pembukuan dan keuangan (HRD) ACT. Pada periode itu, Ibnu Khajar selaku ketua pengurus, Hariyana menjadi anggota presidium yang menentukan pemakaian dana yayasan tersebut.

Selain itu, ada N Imam Akbari yang merupakan anggota pembina dan Ketua Yayasan ACT. Imam disebut bertugas menyusun dan menjalankan program ACT.

Dalam kasus ini, dana Boeing yang diselewengkan ACT mencapai Rp34 miliar dari total yang diserahkan Rp138 miliar. Dana yang diselewengkan itu di antaranya untuk pengadaan truk Rp2 miliar, program Big Food Bus Rp2,8 miliar, pembangunan Pesantren Peradaban Tasikmalaya Rp8,7 miliar, koperasi Syariah 212 Rp10 miliar, dana talangan CV Tune Rp3 miliar dan dana talangan PT HBGS Rp7,8.

Keempat tersangka ini dikerat Pasal 372 KUHP dan 374 KUHP dan Pasal 45 a ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 UU 19 tahun 2019 tentang perubahan UU 11 tahun 2008 tentang ITE yg keempat pasal 170 jo Pasal UU 16 tahun 2001 sebagaiaman telah diubah UU nomer 8 tahun 2004 tentang perubahan UU nomer 16 tahun 2001 tentang Yayasan. Serta Pasal 3,4 dan 6 UU Tahun 2010 tentang Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang dan UU Pasal 65 KUHP jo Pasal 56 KUHP.

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya