Tersangka Pembunuhan Brigadir J Ferdy Sambo Terancam Dipecat Polri 

Pemecatan ditentukan sidang etik Polri

Jakarta, IDN Times - Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J di rumah dinas miliknya, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, ditetapkannya Irjen Sambo sebagai tersangka membuatnya terancam dipecat dari Polri. Namun pemecatan tersebut dilakukan setelah sidang kode etik.

"Ya nanti sidang KKEP (Komisi Kode Etik Polri) yang memutuskan," kata Dedi saat dihubungi, Rabu (10/8/2022).

Baca Juga: Fakta Terbaru Kasus Pembunuhan Brigadir J Usai Ferdy Sambo Tersangka

1. Sidang etik digelar menunggu penyidikan Timsus

Tersangka Pembunuhan Brigadir J Ferdy Sambo Terancam Dipecat Polri Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo. (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Namun, Dedi belum merinci bagaimana alur mekanisme proses sidang KKEP itu, termasuk waktu pelaksanaannya. Sebab, Tim Khusus (Timsus) Polri masih mendalami peristiwa berdarah ini.

"Nanti ditanyakan dulu ke Itsus (Inspektorat Khusus)," ujarnya.

2. Timsus tetapkan Irjen Sambo tersangka pembunuhan Brigadir J

Tersangka Pembunuhan Brigadir J Ferdy Sambo Terancam Dipecat Polri Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam), Irjen Ferdy Sambo (ANTARA/HO-Polri)

Timsus Polri akhirnya menetapkan mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai tersangka pembunuhan berencana Brigadir J. Skenario kasus polisi tembak polisi di rumah dinasnya pun buyar.

Irjen Sambo ternyata merupakan otak pembunuhan berencana dengan melibatkan tiga ajudannya yakni Bharada E, Brigadir RR, dan Kuwat.

Keempatnya disangkakan Pasal 340 subsider Pasal 338 jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau seumur hidup.

“Tadi pagi dilaksanakan gelar perkara dan Timsus telah memutuskan untuk menetapkan saudara FS sebagai tersangka,” kata Kapolri Jendral Pol Listyo Sigit Prabowo di Mabes Polri, Selasa (9/8/2022).

3. Irjen Sambo membuat skenario polisi tembak polisi

Tersangka Pembunuhan Brigadir J Ferdy Sambo Terancam Dipecat Polri Infografis skenario Irjen Pol Ferdy Sambo terhadap pembunuhan berencana Brigadir J. (IDN Times/Aditya Pratama)

Pembunuhan berencana Brigadir J terjadi di rumah dinas Irjen Sambo di Perumahan Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada Jumat (8/7/2022) lalu. Saat itu di tempat kejadian perkara (TKP) ada Brigadir J, Bharada E, Brigadir RR, Kuwat, Irjen Sambo dan istri.

Dalam peristiwa, istri Irjen Sambo berada di kamar sementara empat tersangka mengeksekusi Brigadir J di ruang tamu, tepatnya di dekat tangga.

Soal posisi ini, merupakan kesaksian Bharada E yang ia tulis saat memberikan kronologi sebenarnya kepada penyidik.

“Ditemukan perkembangan baru bahwa tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembak seperti yang dilaporkan,” kata Sigit.

Peristiwa yang sebenarnya terjadi adalah, Irjen Ferdy Sambo memerintah Bharada E untuk menembak Brigadir J menggunakan senjata Glock-17 milik Brigadir RR. Selesai eksekusi, Irjen Sambo mengambil senjata HS-9 milik Brigadir J untuk merekayasa pembunuhan dengan menembakkan ke arah tembok agar seolah-olah ada peristiwa polisi tembak polisi di rumah dinasnya.

“Terkait apakah saudara FS menyuruh atau terlibat langsung dalam penembakan saat ini tim terus melakukan oendalaman terhadap saksi-saksi dan pihak-pihak terkait,” ujar Sigit.

Selama pembunuhan berlangsung, Brigadir RR dan Kuwat membantu dan menyaksikan pembunuhan tersebut.

“Timsus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J yang menyebabkan saudara J meninggal dunia yang dilakukan oleh saudara E atas perintah saudara FS,” ujar Kapolri.

Baca Juga: Samuel Tak Menduga Ferdy Sambo Dalang Penembakan Anaknya Brigadir J

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya