Terungkap, Ferdy Sambo Buat Skenario dengan Bharada E di Saguling

Bharada E menyaksikan Sambo menangis saat susun skenario

Jakarta, IDN Times - Richard Eliezer alias Bharada E hanya terdiam ketika diminta naik ke lantai tiga rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022). Dia mendapati Ferdy Sambo sudah duduk di sebuah sofa panjang di ruang keluarga.

Setelah diminta duduk, Bharada E langsung mendengarkan eks Kadiv Propam Polri itu berbicara. Polisi dengan pangkat Bharada itu juga mendapati Sambo sesekali mengambil jeda untuk menangis dan wajahnya memerah.

"Kamu tahu tidak, ada kejadian apa?" kata Sambo kepada Richard.

"Siap, tidak tahu Bapak," jawab Richard.

Tidak lama berselang, Putri Candrawathi datang dan duduk di samping sang suami. Bharada E seketika kaget ketika Sambo menyebut Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau J telah melecehakan Putri.

"Yosua sudah melecehkan Ibu," kata Sambo, sambil menangis.

Bharada E hanya terdiam mendengar itu. Bercampur kaget, ia kembali mendengarkan atasannya itu menangis disertai emosi dan wajah memerah.

"Kurang ajar ini, kurang ajar, dia sudah tidak menghargai saya. Dia menghina martabat saya," ujar Sambo.

Tidak lama berselang, Sambo langsung meminta Richard menembak Yosua. Sebab, jika Richard yang mengeksekusi, Ferdy Sambo masih bisa memberikan pembelaan.

"Nanti kamu yang tembak Yosua ya, karena kamu yang tembak Yosua, saya yang akan bela kamu. Kalau saya yang tembak, tidak ada yang bela kita," ucap Sambo.

Dalam momen itu, Bharada E hanya memilih diam. Pikirannya berkecamuk lantaran harus menghabisi nyawa seseorang. Apalagi rekan kerjanya.

Sambo kemudian membeberkan skenario untuk menghabisi nyawa Yosua dengan senapan di rumah dinas Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan tersebut.

"Jadi gini Chad, skenarionya Ibu dilecehkan Yosua, baru Ibu teriak. Kamu dengar. Yosua ketahuan, Yosua tembak kamu, kamu tembak balik. Yosua yang mati," tutup Sambo.

Percakapan itu disampaikan Richard saat menjalani sidang lanjutan di di ruang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (30/11/2022). Dia bersaksi untuk terdakwa Kuat Maruf dan Ricky Rizal.

Dalam perkara ini, Richard, Kuat, dan Ricky didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Baca Juga: Pengacara Bharada E Siap Kulik Sarung Tangan Ferdy Sambo di Sidang

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya