Terungkap Jaringan Narkoba Internasional Libatkan Polisi Aktif

Seorang polisi dan mantan polisi jadi kurir

Jakarta, IDN Times - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil membongkar adanya peredaran narkoba jaringan Jerman - Malaysia - Indonesia. Peredaran ini terungkap bermula dari penangkapan tiga tersangka di Jakarta dengan barang bukti 39 butir xtc.

Peredaran ini kemudian terbongkar dan mengungkap keterlibatan seorang polisi aktif dan seorang mantan polisi sebagai kurir.

“Terdapat satu orang polisi aktif dan satu orang mantan polisi,” kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Halomoan Siregar di Mabes Polri, Kamis (11/8/2022).

Baca Juga: Pengacara: Brigadir J Tahu Bisnis Haram hingga soal Wanita Ferdy Sambo

1. Peran polisi dan mantan polisi sebagai kurir bandar, dikendalikan dari lapas

Terungkap Jaringan Narkoba Internasional Libatkan Polisi AktifPengungkapan kasus narkoba jaringan Jerman-Indonesia oleh Polri. (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Krisno menjelaskan, peran polisi aktif ini sebagai kurir dari bandar yang merupakan pasangan suami istri, Paulus Setiawan dan Ever Tagoli. Sementara itu, seorang mantan polisi berperan sebagai kurir sekaligus pengguna narkoba.

“Mengakui bahwa dia sudah mengirimkan pengiriman beberapa kali, kalau pengakuannya tiga kali, jumlahnya bervariasi, yang pasti itu angkanya di ribuan, ada dua ribu, tiga ribu, sekian ribu, lalu dia mengirim kepada jaringan ini, baik kepada Paulus maupun kepada Juki, pemilik diskotek,” ujar Krisno.

Pengungkapan kasus pertama, terdiri dari serangkaian penangkapan dilakukan mulai 7 Juli sampai 31 Juli 2022 di Jakarta. Awalnya ditangkap tiga orang tersangka yakni Agus Riyadi alias Keling, Poice Sudrajad, dan Anggi Awang DS alias Desta dengan barang bukti 39 butir xtc. 

Mereka bertiga masih memiliki hubungan dengan Robert Steven yang ditangkap pada 9 Juli 2022 dan berperan sebagai penyedia xtc. Polisi kemudian berkoordinasi dengan Ditjen PAS dan berhasil menangkap seorang warga binaan bernama Fahrial pada 18 Juli 2022 sebagai pengendali.

2. Narkoba disembunyikan dalam bungkus Nutrisari

Terungkap Jaringan Narkoba Internasional Libatkan Polisi AktifPengungkapan kasus narkoba jaringan Jerman-Indonesia oleh Polri. (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Barang haram itu masuk dalam pengiriman paket dari Jerman berisi pil xtc dalam jumlah besar, yang diterima oleh saksi A atas perintah Bayu Ahmed yang kini sebagai buron. Paket itu terbungkus rapi dalam 13 kemasan dengan jumlah 13.502 butir dan disembunyikan dalam alat makan, makanan anjing serta kucing dikemas dalam kardus coklat. 

Bahkan, ada juga yang dibungkus menggunakan kemasan minuman Nutrisari.

Tersangka lain yang ditangkap adalah Irwansyah dan Sugito sebagai penerima paket. Keduanya dikendalikan oleh Chukwudkpe yang merupakan Warga Negara Nigeria dan merupakan warga binaan Lapas.

Polisi juga berhasil menangkap tersangka Becce Komalasari yang merupakan seorang kurir. Becce menyerahkan paket berisi narkoba dimaksud atas perintah napi Chukwudkpe yang bekerja sama dengan Emecha kini sebagai buron.

Sementara pada kasus kedua, tempat hiburan malam Fox KTV Bandung merupakan pengembangan dari F3x Club Bandung. Polisi juga berhasil menahan sembilan tersangka dan 318 butir xtc, 40,8 gram shabu, dan 277 butir erimin-5 disita.

“Kasus ini melibatkan pihak manajemen dan pemilik tempat hiburan,” ujar Krisno.

3. Ada satu unit mesin cetak dan paket dari Malaysia yang berisi 700gr Cathinone

Terungkap Jaringan Narkoba Internasional Libatkan Polisi Aktifilustrasi narkoba (IDN Times/Mardya Shakti)

Peredaran barang haram itu berasal dari Sumantri Tanudin alias Adi yang pada 2 Agustus 2022 ditangkap di Semarang bersama istrinya, Nanik, dan keduanya telah menjadi tersangka. Keduanya telah mengirimkan 2.080 butir xtc ke Elly Herlina di Bandung.

Elly sendiri memesan barang haram itu dari Morris di Surabaya. Akhirnya, penyidik menangkap Morris di apartemennya sendiri yang juga digunakan sebagai laboratorium clandestine untuk memproduksi happy water

Penangkapan kemudian dilakukan terhadap Andri di Bali. Ada satu unit mesin cetak dan paket dari Malaysia yang berisi 700gr Cathinone sebagai barang bukti.
Dibeberkan Krisno, salah satu tersangka di kasus ini merupakan polisi aktif dan mantan polisi. Kendati demikian, dia tidak menjelaskan inisialnya. 

Happy water merupakan campuran xtc, ketamin, dan serbuk nutrisari yang dibuat tersangka morris di apartemennya untuk kemudian diedarkan di beberapa tempat hiburan malam di Surabaya, Semarang, dan Bali,” ucap Krisno.

Pasal primer yang disangkakan adalah Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancamannya adalah pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara, dan pidana denda minimal Rp1 miliar hingga Rp10 miliar.

Sementara pasal subsider adalah Pasal 111 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancanamannya adalah pidana mati, pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda minimal Rp800 juta hingga Rp8 miliar.

Baca Juga: Polisi Sebut Terdakwa Narkoba di Binjai Coba Menyuap dengan Mobil

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya