TGPF Usut Kasus Mahasiswa UI yang Tewas Malah Jadi Tersangka

TGPF akan melibatkan tim eksternal

Jakarta, IDN Times - Polda Metro Jaya akhirnya membentuk tim gabungan pencari fakta (TGPF) untuk mengusut penetapan tersangka kasus kematian mahasiswa Universitas Indonesia (UI) Muhammad Hasya Atallah Saputra yang setelah ditabrak pensiunan Polri, AKBP (Purn) ESBW.

Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran menjelaskan, dibentuknya TGPF ini merupakan tindak lanjut masukan dari masyarakat dan atensi dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang meminta supaya kasus ini diusut kembali.

"Saya akan mengambil langkah pertama akan membentuk tim untuk melakukan langkah langkah pencarian fakta," ucap Fadil di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (30/1/2023).

Baca Juga: Polda Metro Jaya Bentuk Tim Pencari Fakta Kecelakaan Mahasiswa UI

1. TGPF akan melibatkan tim internal Polda Metro dan ekternal

TGPF Usut Kasus Mahasiswa UI yang Tewas Malah Jadi TersangkaIlustrasi kecelakaan (IDN Times/Cije Khalifatullah)

Fadil menjelaskan, TGPF ini nantinya bakal melibatkan tim internal dari Polda Metro Jaya di antaranya, Irwasda Propam, Bidkum, Lantas dan bantuan dari Korlantas Polri dalam rangka pemanfaatan scientific crime investigation kecelakaan lalu lintas.

Selain itu, Polda juga akan melibatkan tim eksternal, yaitu pakar keselamatan transportasi, pakar hukum, ahli otomotif, hingga Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM) atau perusahaan nasional selaku manufaktur pemilik merek kendaraan.

"Fakta nanti akan ditindak lanjuti semoga rasa keadilan dan kepastian hukum bisa kita peroleh di dalam langkah-langkah tersebut," harap Fadil.

Baca Juga: 5 Fakta Peristiwa Mahasiswa UI Korban Tabrak Lari yang Malah Tersangka

2. Fadil berharap TGPF bisa mengungkap kasus ini yang sebenarnya

TGPF Usut Kasus Mahasiswa UI yang Tewas Malah Jadi TersangkaKapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran hadir temui massa demo di depan Gedung DPR/MPR RI, Selasa (27/9/2022). (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Fadil menegaskan Tim TGPF ini akan bekerja secara cepat guna memberikan rasa keadilan kepada pihak-pihak yang terlibat, sebagai upaya menjawab pertanyaan dari masyarakat atas kasus ini.

"Saya merasakan duka dan kehilangan yang dialami keluarga almarhum Hasya segala Kapolda saya menyampaikan duka mendalam atas peristiwa laka lantas yang menyebabkan meninggalnya korban," ucapnya.

"Semoga langkah tim gabungan ini bisa mengungkap fakta sebenarnya dan memberikan rasa keadilan dan kepastian hukum," tambah dia.

Baca Juga: Mahasiswa UI Tewas Kecelakaan Malah Tersangka, IPW: Double Victim!

3. Fadil mengimbau masyarakat untuk mematuhi peraturan berkendara

TGPF Usut Kasus Mahasiswa UI yang Tewas Malah Jadi TersangkaAnggota Polsek Bobotsari gotong royong bersama warga membalik mobil yang terguling setelah menabrak pengendara sepeda motor di Jalan Raya Dusun Karangsari, Bobotsari. (Istimewa)

Disisi lain, Fadil juga mengimbau kepada masyarakat agar mematuhi aturan berlalu lintas memperhatikan kelengkapan dan mengasah kemampuan berkendara. Termasuk rasa disiplin saat berada di jalan raya, sebab nyawa bisa melayang akibat rendahnya disiplin berkendara.

"Terakhir tentu kira semua tidak ingin masuk dalam situasi yang sulit terlibat dalam laka lantas tidak ada yang menghendaki," imbuhnya

Sebelumnya, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman menerangkan, kecelakaan lalu lintas yang menimpa Hasya murni disebabkan kelalaiannya sendiri saat berkendara.

"Kenapa dijadikan tersangka ini. Dia kan yang menyebabkan, karena kelalaiannya dia meninggal dunia. Jadi yang menghilangkan nyawanya karena kelalaiannya sendiri bukan kelalaian Pak Eko," kata Latif di Polda Metro Jaya.

Sementara, Latief menjelaskan lebih dalam, kenapa akhirnya korban menjadi tersangka. Hal tersebut dilakukan sudah sesuai aturan proses hukum yang berlaku. Menurut dia, korban kurang hati-hati dalam mengendalikan sepeda motornya.

Tengah malam itu, kata dia, korban mengerem tiba-tiba karena ada orang belok mendadak. Sehingga tidak bisa mengendalikan kendaraan.

"Dia jatuh sendiri dan dia yang menyebabkan terjadinya kecelakaan," kata dia.

Kemudian, Latif menerangkan, pihaknya telah memeriksa saksi fakta, saksi ahli dan memeriksa alat bukti. Gelar perkara diadakan tiga kali. Bid Propam, Inspektorat Pengawas Daerah Polda Metro Jaya, Bidkum Polda Metro Jaya turut menghadiri.

"Sehingga Kami sampai pada kesimpulan menghentikan penyidikan ini," kata dia.

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya