Tidak Ditahan, Bahar bin Smith Dinilai Koperatif

Menurut pengacara, Bahar bin Smith siap bertanggung jawab

Jakarta, IDN Times - Pengacara penceramah Bahar bin Smith, Azis Yanuar mengatakan, kliennya koperatif saat menjalani pemeriksaan terkait dugaan ujaran kebencian yang menyebut Presiden Joko Widodo sebagai "banci". 

Setelah diperiksa selama 11 jam oleh penyidik Bareskrim Mabes Polri, Habib Bahar tidak ditahan--meski telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Alhamdulillah, belum penahanan," kata Azis di Bareskrim Mabes Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (6/12).

Dia menduga, ada tiga alasan penyidik untuk tidak menahan Bahar.  Pertama, Bahar tidak akan melarikan diri, tidak akan menghilangkan barang bukti, dan bersikap koperatif selama menjalani pemeriksaan.

"Habib tidak ada respons yang bagaimana-bagaimana. Karena koperatif dan bersedia bertanggung jawab dengan perbuatannya," jelasnya.

Habib Bahar Ali bin Smith diduga melanggar Pasal 16 ayat 4 huruf (a) ke-2 Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 2018 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan atau Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Baca Juga: [BREAKING] Mabes Polri Belum Tahan Bahar bin Smith 

Baca Juga: [BREAKING] Tersangka, Bahar bin Smith Dijerat dengan Pasal Berlapis

Baca Juga: [BREAKING] Bahar bin Smith Ditetapkan Sebagai Tersangka

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya