Tiga Fraksi di DPR Beri Sinyal Lampu Hijau untuk Amnesti Baiq Nuril

PPP dan PDIP dukung amnesti Baiq Nuril

Jakarta, IDN Times - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI akan menanggapi surat permohonan pertimbangan amnesti Baiq Nuril hari ini, Selasa (23/7). Seluruh fraksi dari Komisi III akan memberikan pandangan. Tiga fraksi di Komisi III memberikan sinyal lampu hijau terhadap permohonan amnesti tersebut.

Salah satunya, Fraksi Partai Golkar. Ketua Komisi lll DPR RI dari fraksi Golkar Aziz Syamsuddin akan mengarahkan pandangan dari partainya terkait kasus Baiq Nuril kepada pemberian amnesti.

“Saya sudah melakukan kajian secara hukum berkaitan dengan ini Gilkar arahnya ke sana. Mengarahkan memberikan persetujuan (amnesti),” kata Aziz di Komplek Parlemen, Senayan, Selasa (23/7).

Lalu bagaimana dengan fraksi lainnya?

1. Fraksi PKS berpandangan Baiq Nuril pantas dapat amnesti

Tiga Fraksi di DPR Beri Sinyal Lampu Hijau untuk Amnesti Baiq NurilIDN Times/Fitang Budhi Adhitia

Senada, anggota Komisi III DPR dari Fraksi PKS Nasir Djamil pun mengatakan bahwa kemungkinan besar surat permohonan amnesti tersebut akan disambut baik.

“DPR tidak ada halangan pemberian amnesti tersebut karena DPR sudah dari awal Presiden memberikan amnesti,” katanya di kompleks Parlemen.

Baca Juga: Baiq Nuril: Mudah-mudahan DPR Menyetujui Amnesti Saya 

2. Perlu ada evaluasi UU ITE

Tiga Fraksi di DPR Beri Sinyal Lampu Hijau untuk Amnesti Baiq NurilANTARA/Fianda Rassat

Mengacu pada kasus Baiq, Djamil menjelaskan bahwa perlu adanya evaluasi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan pasal karet. Tujuannya agar tidak terulang kasus serupa dan membuat presiden harus turun tangan dan mengeluarkan amnesti. 

“Jangan sekadar menjalankan ritual. Makanya presiden rekomendasi pemberian regulasi evaluasi dan diganti UU ITE ini. Kalau enggak dievaluasi maka hanya sekadar mencari simpati publik,” jelasnya.

3. PDIP juga mendukung amnesti Baiq Nuril

Tiga Fraksi di DPR Beri Sinyal Lampu Hijau untuk Amnesti Baiq NurilIDN Times/Istimewa

Selaras dengan PKS dan Golkar, Wakil Ketua Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP)Herman Herry mengatakan Fraksi PDI Perjuangan memberikan dukungan penuh pemberian amnesti bagi Baiq Nuril dalam rangka memberikan jaminan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia (HAM).

"Kami dari Fraksi PDI Perjuangan pada prinsipnya mendukung pemberian amnesti kepada Baiq Nuril dalam rangka memberikan jaminan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia," kata Herman, di Jakarta, Senin (22/7).

Baca Juga: DPR Janji Segera Bahas Permohonan Amnesti Baiq Nuril Sebelum Reses

4. Baiq Nuril dijerat UU ITE

Tiga Fraksi di DPR Beri Sinyal Lampu Hijau untuk Amnesti Baiq NurilIDN Times/Fitang Budhi Adhitia

Sebelumnya, Baiq dilaporkan atas perbuatan merekam aksi pelecehan seksual yang dilakukan oleh kepala sekolah tempat dirinya bekerja. Dia dijerat Pasal 27 ayat 1 UU ITE juncto Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) khususnya terkait penyebaran informasi elektronik yang muatannya dinilai melanggar norma kesusilaan.

Setelah memenangkan perkara di Pengadilan Negeri Mataram, pelaku mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, dan memenangkannya. Baiq Nuril lantas mengajukan PK ke MA, namun permintaan tersebut ditolak. Dengan penolakan ini Baiq Nuril akan tetap dihukum 6 bulan penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan penjara.

Baca Juga: Isi Lengkap Surat Presiden Jokowi ke DPR RI Soal Amnesti Baiq Nuril

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya