Timsus Dalami Perintah Ferdy Sambo pada Bharada E

Ferdy Sambo jadi tersangka

Jakarta, IDN Times - Tim Khusus (Timsus) Polri akhirnya menetapkan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai tersangka, dalam kasus tewasnya Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat di rumah dinas Ferdy Sambo, di Perumahan Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Ferdy Sambo diduga membuat rekayasa dengan menggunakan senjata milik Bharada E untuk menembak Brigadir J seolah-olah ada tembak menembak.

“Untuk membuat seolah oleh terlah terjadi tembak menembak saudara FS telah menlakukan penembakan milik sodara Brigadir J seolah terjadi tembak menembak," kata Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dalam jumpa persnya di Mabes Polri, Selasa (9/8/2022).

Kapolr menyebut, apakah Ferdy Sambo menyuruh langsung atau tidak terhadap Bharada E, timsus masih melakukan pendalaman.

"Terkait apakah saudara FS menyuruh langsung atau tidak terhadap Bharada E, tim masih melakukan pendalaman terhadap saksi-saksi," ujar dia.

Baca Juga: Ferdy Sambo Tersangka, Kapolri: Tidak Ada Peristiwa Tembak Menembak

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya