Tok! DPR dan Pemerintah Sepakat Mulai Bahas RUU Penanggulangan Bencana

RUU Penanggulangan Bencana sekaligus tanggulangi COVID-19

Jakarta, IDN Times - Komisi VIII DPR RI bersama pemerintah yang diwakilkan Menteri Sosial, Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, Menteri Kesehatan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Hukum dan HAM, dan pimpinan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI sepakat membahas RUU Penanggulangan Bencana.

“Rapat kerja pada hari ini sangat strategis karena merupakan tahapan dalam proses pembahasan RUU yang tidak terpisahkan dari keseluruhan dalam pembahasan pembicaraan tingkat satu,” kata Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto yang disiarkan secara langsung TVR Parlemen, Senin (7/9/2020).

1. RUU Penanggulangan Bencana untuk mempercepat respons penanganan pandemik COVID-19

Tok! DPR dan Pemerintah Sepakat Mulai Bahas RUU Penanggulangan BencanaIlustrasi tes usap atau swab test. IDN Times/Bagus F

Yandri menjelaskan, perbaikan penanggulangan bencana dan sekaligus memberikan respons cepat dalam rangka penanganan pandemik COVID-19, merupakan hal mendasar dan menjadi pertimbangan Komisi VIII DPR RI melakukan inisiasif dan mengusulkan penggantian Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.

“Penanggulangan bencana merupakan salah satu bagian dari pembangunan nasional, yaitu serangkaian kegiatan penanggulangan bencana sebelum, pada saat, maupun sesudah terjadinya bencana,” kata dia.

Baca Juga: 1.641 Bencana Menerjang Indonesia hingga 16 Juli 2020

2. UU Penanggulangan Bencana dianggap masih banyak kekurangan

Tok! DPR dan Pemerintah Sepakat Mulai Bahas RUU Penanggulangan Bencana(Doc. BNPB)

Hadirnya Undang-Undang Penanggulangan Bencana di Indonesia, kata Yandri, merupakan jawaban adanya kelemahan, baik dalam pelaksanaan penanggulangan bencana, maupun yang terkait dengan landasan hukumnya.

“Karena belum ada undang-undang yang secara khusus menangani bencana,” ujar dia.

Menurut Yandri, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana beserta turunannya, telah dijalankan selama kurang lebih 10 tahun dengan banyak kemajuan yang dicapai.

“Laporan Nasional Pelaksanaan Prioritas Aksi Hyogo menyebutkan capaian kemajuan di Indonesia dalam hal kebijakan dan kelembagaan, pemahaman risiko dan sistem peringatan dini, pemanfaatan pengetahuan dan pendidikan, pengurangan faktor-faktor risiko mendasar, serta kesiapsiagaan dan respons efektif,” kata dia.

Akan tetapi, kata politikus PAN itu, laporan tersebut juga menyimpulkan bahwa komitmen institusional tercapai, namun capaian belum komprehensif atau belum substantif.

3. RUU Penanggulangan Bencana memperkuat peran BNPB hingga relawan

Tok! DPR dan Pemerintah Sepakat Mulai Bahas RUU Penanggulangan BencanaKepala BNPB, Letjen TNI Doni Monardo (IDN Times/Margith Juita Damanik)

Jangkauan dan arah pengaturan perubahan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, meliputi perubahan beberapa definisi dalam ketentuan umum.

Yakni penyempurnaan tugas dan wewenang, penguatan kelembagaan dalam mewujudkan kelembagaan yang efektif dan penyesuaian terhadap peraturan berkaitan dengan pemerintah daerah. Kemudian, penyempurnaan penyelenggaraan penanggulangan bencana, penyempurnaan pendanaan dan pengelolaan bantuan bencana.

"(Lalu) penyempurnaan lembaga usaha, lembaga internasional, dan lembaga asing nonpemerintah, serta pengakomodasian peran serta masyarakat, termasuk peran relawan dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana,” urai dia.

4. Berikut daftar anggota Panja RUU Penanggulangan Bencana

Tok! DPR dan Pemerintah Sepakat Mulai Bahas RUU Penanggulangan BencanaKetua Komisi 8 DPR Yandri Susanto (IDN Times/Aldzah Aditya)

Setelah menyepakati mulai pembahasan RUU Penanggulangan Bencana, Komisi VIII DPR RI membentuk Panitia Kerja RUU Penanggulangan Bencana. Berikut daftar anggotanya:

Pimpinan:
1. Yandri Susanto, Fraksi PAN
2. Ihsan Yunus, Fraksi PDI-P
3. Ace Hasan Syadzily, Fraksi Golkar
4. Moekhlas Sidik, Fraksi Gerindra
5. Marwan Dasopang, Fraksi PKB

Anggota:
6. Diah Pitaloka, Fraksi PDI-P
7. M Hasbi Jayabaya, Fraksi PDI-P
8. Kusuma Kelakan, Fraksi PDI-P
9. Rachmat Hidayat, Fraksi PDI-P
10. Matindas, Fraksi PDI-P
11. Samsu Niang, Fraksi PDI-P
12. John Kenedy Azis, Fraksi Golkar
13. Siti Dewi Kuraesin, Fraksi Golkar
14. Idah Syahidah Rusli, Fraksi Golkar
15. Jefri Romdonny, Fraksi Gerindra
16. Iwan Kurniawan, Fraksi Gerindra
17. Abdul Wachid, Fraksi Gerindra
18. Lisda Hendrajoni, Fraksi Nasdem
19. Nurhadi, Fraksi Nasdem
20. An'im Falachuddin, Fraksi PKB
21. Nanang Samodra, Fraksi Demokrat
22. Wastam, Fraksi Demokrat
23. Bukhori, Fraksi PKS
24. Iskan Qolba Lubis, Fraksi PKS
25. Ali Taher, Fraksi PAN
26. Iip Miftahul Choiri, Fraksi PPP.

Baca Juga: Tewaskan 51 Orang, Banjir Bulan Juli Jadi Bencana Paling Mematikan 

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya