Tok! DPR Sahkan RUU Bea Materai Rp10 Ribu dan APBN 2021

Paripurna juga memperpanjang pembahasan RUU PDP

Jakarta, IDN Times - DPR RI menggelar sidang paripurna keenam masa persidangan I 2020-2021 pada Selasa (29/9/2020). Sidang yang dipimpin Ketua DPR RI Puan Maharani ini dihadiri 238 anggota dewan, dengan rincian 39 orang hadir fisik dan 250 lainnya hadir secara virtual.

“Dengan demikian kuorum sudah tercapai, sebagai pimpinan izinkan kami membuka sidang paripurna keenam masa persidangan I 2020-2021 dan terbuka untuk umum,” kata Puan, lalu mengetok palu sidang.

Baca Juga: Sri Mulyani Gratiskan Bea Masuk dan Impor untuk Keperluan COVID-19

1. Sidang paripurna menetapkan keputusan tiga undang-undang

Tok! DPR Sahkan RUU Bea Materai Rp10 Ribu dan APBN 2021Puan Maharani memimpin Rapat Paripurna DPR RI Ke-6 Masa Persidangan Tahun Sidang 2020 – 2021 (Youtube.com/DPR RI)

Sidang paripurna kali ini beragenda pembicaraan tingkat II atau pengambilan keputusan terhadap RUU Bea Materai. Serta penetapan perpanjangan waktu pembahasan RUU tentang Perlindungan Data Pribadi.

Selain itu, pembicaraan tingkat II atau pengambilan keputusan terhadap rancangan undang-undang (RUU) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2021.

2. Materai Rp10 ribu akan berlaku mulai Januari 2020

Tok! DPR Sahkan RUU Bea Materai Rp10 Ribu dan APBN 2021Ilustrasi Materai (IDN Times/Lia Hutasoit)

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan bea meterai Rp10 ribu mulai berlaku pada Januari 2021. Bea meterai ini resmi menggantikan bea meterai yang sebelumnya Rp3 ribu dan Rp6 ribu.

Pembahasan mengenai bea meterai ini sudah selesai dibahas Panja DPR RI sejak 31 Agustus hingga 1 September 2020. Nantinya RUU ini akan dibawa untuk disahkan dalam rapat paripurna DPR RI.

3. Dokumen yang tidak perlu meterai Rp10 ribu

Tok! DPR Sahkan RUU Bea Materai Rp10 Ribu dan APBN 2021Ilustrasi Materai (Website/pajak.go.id)

Dilansir dari ANTARA, Sri Mulyani menyatakan bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) termasuk dokumen yang nilainya di bawah atau sama dengan Rp5 juta, tidak perlu menggunakan meterai.

"Ini adalah salah satu bentuk pemihakan. Ini kenaikan dari yang tadinya dokumen di atas Rp1 juta harus berbiaya meterai," ujar eks direktur pelaksana Bank Dunia ini.

RUU Bea Meterai juga mengatur mengenai pembebasan bea meterai terhadap penanganan bencana alam, serta kegiatan bersifat keagamaan dan sosial dalam rangka mendorong program pemerintah dalam melakukan perjanjian internasional.

Baca Juga: Bea Meterai Naik Rp10 Ribu, DPR: Penerimaan Negara Tidak Signifikan

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya