Tok! RUU Masyarakat Adat Siap Diparipurnakan sebagai Usulan DPR

RUU Masyarakat Adat telah melewati pleno Baleg

Jakarta, IDN Times – Rancangan Undang-Undang Masyarakat Hukum Adat selangkah lagi akan menjadi RUU usulan DPR. Ini setelah delapan dari sembilan Fraksi di DPR RI menyatakan sepakat pada rapat Pleno Panja RUU tentang Masyarakat Adat yang dilaksanakan di kompleks DPR RI di Jakarta, Jumat (4/9/2020).

“Ini juga menjadi wujud dari keberpihakan dan perhatian kita terhadap isu-isu marginal. Kita berharap, RUU ini akan menjadi jaminan perlindangan dan pengakuan bagi masyarakat, serta bisa menyelesaikan masalah masyarakat adat,” tutur Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Masyarakat Adat Willy Aditya saat dihubungi, Jumat (4/9/2020).

1. RUU Masyarakat Adat telah melewati pleno Baleg

Tok! RUU Masyarakat Adat Siap Diparipurnakan sebagai Usulan DPRIlustrasi Badan legislasi DPR RI (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Wakil Ketua Fraksi Partai NasDem ini juga menyampaikan, sebelum disahkan pada rapat pleno di Badan Legislasi, Panja telah melakukan seluruh prosedur pembahasan. Mulai dari harmonisasi, pembulatan, sampai pemantapan konsepsi. Semua itu dilakukan secara intensif dan mendalam dalam rapat-rapat baik fisik maupun virtual mulai 16 April, 22 April, dan 6 Juli 2020.

“RUU ini telah dibahas sejak bulan April. Setidaknya ada 14 hal pokok yang mengemuka dalam pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi RUU ini seperti pengaturan norma, penambahan substansi dan penambahan bab baru,” paparnya.

Baca Juga: Dewan Adat Dayak Tuntut DPR Segera Sahkan RUU Masyarakat Adat

2. RUU Masyarakat Adat siap diparipurnakan

Tok! RUU Masyarakat Adat Siap Diparipurnakan sebagai Usulan DPRSuasana Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (1/09/2020) (Youtube.com/DPR RI)

Selanjutnya, RUU Masyarakat Hukum Adat akan dibawa ke Rapat Paripurna untuk disahkan menjadi RUU inisiatif DPR. Kemudian, DPR akan mengirimkan surat kepada pemerintah agar Surat Presiden (Surpres) terkait RUU Masyarakat Hukum Adat segera diserahkan ke DPR.

"Setelah disahkan dalam Paripurna, baru dikirim ke pemerintah," kata Willy.

3. RUU Masyarakat Adat diusulkan NasDem

Tok! RUU Masyarakat Adat Siap Diparipurnakan sebagai Usulan DPRSuasana Rapat Paripurna DPR RI pada Jumat (14/8/2020) (Youtube.com/DPR RI)

Willy mengatakan, disahkannya RUU ini menjadi wujud komitmen DPR dalam upaya pengakuan dan perlindungan masyarakat adat di Indonesia. RUU Masyarakat Hukum Adat terdiri dari 17 BAB dan 58 pasal. RUU ini merupakan RUU Prolegnas prioritas 2020 dan diusulkan Fraksi Partai NasDem.

Baca Juga: 75 Tahun Indonesia Merdeka, UU Masyarakat Adat Mana?

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya