Tolak Omnibus Law, Puncak Demo KSPI akan Dihelat 14 Agustus Nanti!

KSPI juga akan menggelar rentetan demo tiap minggunya

Jakarta, IDN Times - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan, aksi di DPR RI hari ini (29/7/2020) akan berlanjut tiap minggu hingga puncaknya pada pembukaan Sidang Paripurna DPR RI, 14 Agustus 2020.

"Aksi 14 Agustus nanti juga akan dilakukan serempak di 20 provinsi dan 200 kabupaten/kota, dengan tuntutan tolak Omnibus Law dan stop PHK massal dampak COVID-19,” kata Iqbal lewat keterangan tertulisnya.

1. Aksi tiap minggu akan serempak dilakukan di 20 provinsi

Tolak Omnibus Law, Puncak Demo KSPI akan Dihelat 14 Agustus Nanti!Suasana demo tolak RUU HIP dan RUU Omnibus Law di depan Gedung DPR, Kamis (16/7/2020) (IDN Times/Novy Agrina)

Selain aksi tiap pekan terus menerus di DPR RI dan Kemenko Perekonomian di Jakarta, KSPI juga akan melakukan aksi di 20 provinsi secara bergelombang secara terus-menerus untuk menyuarakan isu yang sama.

Selain itu, lanjut Said Iqbal, aksi besar-besaran KSPI bersama elemen serikat buruh yang lain secara nasional akan dilakukan pada tanggal 14 Agustus 2020 di DPR RI bersamaan dengan pembukaan sidang Paripurna.

Baca Juga: KSPI Akan Demo Besar-besaran Tolak RUU Omnibus Law Cipta Kerja

2. Puluhan ribu orang akan turun di depan Gedung DPR pada 14 Agustus

Tolak Omnibus Law, Puncak Demo KSPI akan Dihelat 14 Agustus Nanti!Suasana demo tolak RUU HIP dan RUU Omnibus Law di depan Gedung DPR, Kamis (16/7/2020) (IDN Times/Novy Agrina)

Jumlah massa aksi pada 14 Agustus yang akan hadir adalah puluhan ribu orang, dari Jawa Barat, Banten, DKI Jakarta serta tidak menutup kemungkinan akan diikuti buruh dari daerah Jawa, Sumatra, dan lainnya.

"Aksi ini merupakan reaksi terhadap sikap keras kepala dan tidak pedulinya DPR RI, khususnya Panja Baleg Pembahasan RUU Cipta Kerja dan Kemenko yang ngotot omnibus law tetap dibahas di saat pandemik corona. Padahal sudah ribuan buruh yang terpapar COVID-19 dan di antaranya meninggal dunia," kata Said Iqbal.

3. Ini sederet persoalan Omnibus Law menurut KSPI

Tolak Omnibus Law, Puncak Demo KSPI akan Dihelat 14 Agustus Nanti!Presiden KSPI Said Iqbal (IDN Times/Fitang Budhi Adhitia)

Iqbal menjelaskan, permasalahan mendasar dari Omnibus Law yang merugikan buruh dan rakyat kecil adalah menghapus upah minimum yaitu UMK dan UMSK serta memberlakukan upah per jam di bawah upah minimum.

Selain itu, mengurangi nilai pesangon dengan menghilangkan uang penggantian hak dan mengurangi uang penghargaan masa kerja. Belum lagi soal penggunaan buruh outsourcing dan buruh kontrak seumur hidup untuk semua jenis pekerjaan.

Waktu kerja yang eksploitatif dan menghapus beberapa jenis hak cuti buruh serta menghapus hak upah saat cuti, mempermudah masuknya TKA buruh kasar di Indonesia tanpa izin tertulis menteri.

Mereduksi jaminan kesehatan dan pensiun buruh dengan sistem outsourcing seumur hidup, mudahnya PHK sewenang-wenang tanpa izin pengadilan perburuhan, menghapus beberapa hak perlindungan bagi pekerja perempuan, dan hilangnya beberapa sanksi pidana untuk pengusaha ketika tidak membayar upah minimum dan hak buruh lainnya.

Baca Juga: Curhat Buruh: May Day 2020 Paling Kelam Bagi Buruh

Topik:

  • Isidorus Rio Turangga Budi Satria

Berita Terkini Lainnya