Tolak UU Cipta Kerja, KSPI Gelar Unjuk Rasa 2 November 

"Diikuti puluhan ribu buruh."

Jakarta, IDN Times - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, mengatakan pihaknya akan menggelar unjuk rasa menolak Undang-undang Cipta Kerja pada Senin, (2/11/2020). Unjuk rasa akan dipusatkan di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) dan Istana, Jakarta.

"Sebelumnya saya mengatakan tanggal 1 November 2020. Ternyata tanggal satu adalah hari Minggu, jadi yang benar adalah 2 November, hari Senin," kata Said Iqbal lewat keterangan tertulisnya, Senin (26/10/2020).

1. Para buruh akan menyerahkan berkas judicial review ke MK

Tolak UU Cipta Kerja, KSPI Gelar Unjuk Rasa 2 November Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak)

Said Iqbal menjelaskan unjuk rasa ini juga akan diikuti sejumlah organisasi buruh, seperti KSPSI AGN,  serta 32 federasi/konfederasi lainnya. Mereka akan menyerahkan berkas judicial review ke MK bersamaan dengan unjuk rasa, yakni pada 2 November 2020.

"Aksi nasional buruh pada 2 November tersebut dilakukan serempak di 24 provinsi dan 200 kabupaten kota yang diikuti ratusan ribu buruh. Sedangkan aksi di Istana dan Mahkamah Konstitusi diikuti puluhan ribu buruh," kata Said Iqbal.

Baca Juga: RISET IDEAS: UU Cipta Kerja Lahirkan Ketimpangan Tenaga Kerja 

2. KSPI juga akan melakukan aksi nasional serempak di 24 provinsi

Tolak UU Cipta Kerja, KSPI Gelar Unjuk Rasa 2 November Infografis Poin Keberatan KSPI dalam UU Cipta Kerja (IDN Times/Arief Rahmat)

KSPI juga akan melakukan aksi nasional serempak di 24 provinsi pada 9-10 November yang diikuti ratusan ribu buruh dengan tuntutan DPR harus melakukan pencabutan Omnibus Law UU Cipta Kerja melalui proses legislative review sesuai mekanisme UUD 1945 pasal 20, 21, dan 22A serta UU PPP.

“Aksi KSPI dan serikat buruh lainnya ini adalah aksi antikekerasan 'non violence'. Aksi ini diselenggarakan secara terukur, terarah dan konstitusional. Aksi tidak boleh anarkis dan harus damai serta tertib," kata dia.

3. Buruh minta kenaikan upah minimum 2021 sebesar 8 persen

Tolak UU Cipta Kerja, KSPI Gelar Unjuk Rasa 2 November Ilustrasi buruh Tangerang menolak omnibus law (ANTARA FOTO/Fauzan)

Selain meminta pencabutan omnibus law UU Cipta Kerja, dalam aksi pada 9-10 November 2020 juga akan disampaikan tuntutan buruh lainnya, yaitu meminta kenaikan upah minimum 2021 8 persen di seluruh Indonesia dan menolak tidak adanya kenaikan upah minimum 2021.

Aksi nasional tersebut serempak dilakukan di 24 provinsi dan melibatkan 200 kab/kota, antara lain: Jakarta, Depok, Bogor, Tangerang Raya, Serang, Cilegon, Karawang, Bekasi, Purwakarta, Subang, Indramayu, Cirebon, Bandung Raya, Cimahi, Cianjur, Sukabumi, Semarang, Kendal, Jepara, Surabaya, Mojokerto, Pasuruan, Sidoarjo, dan Gresik.

Selain itu, aksi juga akan dilakukan di Jogja, Banda Aceh, Medan, Deli Serdang, Batam, Bintan, Pekanbaru, Jambi, Bengkulu, Lampung, Makassar, Gorontalo, Bitung, Kendari, Morowali, Banjarmasin, Palangkaraya, Samarinda, Lombok, Ambon, Papua, dan sebagainya.

Baca Juga: KSPI Ancam Gelar Demo Besar Jika Jokowi Teken UU Cipta Kerja

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya