Trauma, Siswi SD Dihukum Push-Up karena Belum Bayar SPP Tak Mau Bicara

KPAI berkoordinasi tangani kasus siswi SD dihukum push-up

Jakarta, IDN Times - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) terus menindaklanjuti kasus siswi di salah satu SD swasta di kawasan Bojonggede, Kabupaten Bogor, yang diduga mengalami kekerasan di sekolahnya.

Siswi berinisial GNS itu mengaku dihukum push-up 100 kali oleh pihak sekolah, karena belum melunasi uang sumbangan pembinaan pendidikan atau SPP.

“Orangtua GNS tak punya biaya, sehingga belum melunasi biaya pendidikan. Karena hukuman tersebut, GNS (10 ) trauma berat hingga tidak mau lagi datang ke sekolah,” kata Komisioner KPAI Retno Listyarti dalam keterangan tertulisnya, Minggu (3/1).

Baca Juga: KPAI Soroti 73 Kasus Anak Jadi Korban Kebijakan Sepanjang 2018 

1. Ananda GNS masih trauma, tidak mau diajak bicara

Trauma, Siswi SD Dihukum Push-Up karena Belum Bayar SPP Tak Mau BicaraIDN Times/Indiana Malia

Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Depok sudah berkunjung ke rumah korban, namun korban belum bersedia diajak bicara, sehingga pihak P2TP2A Kota Depok hanya bisa mewawancarai kakak ananda GNS.

“Tim P2TP2A Depok akan kembali lagi ke rumah korban, agar bisa melakukan assessment awal terhadap ananda untuk menentukan program pemulihan psikologis kedepannya,” kata Retno.

2. KPAI berkoordinasi dengan Pemerintah Bogor dan Depok untuk kelanjutan sekolah ananda GNS

Trauma, Siswi SD Dihukum Push-Up karena Belum Bayar SPP Tak Mau BicaraIDN Times/Indiana Malia

Berkaitan dengan kasus tersebut, KPAI akan melakukan koordinasi dengan pihak Dinas Pendidikan kabupaten Bogor dan Kota Depok, terkait kelanjutan pendidikan ananda GNS.

“Sejauh ini, KPAI sudah melakukan koordinasi dengan Dinas PP-PA Kota Depok, mengingat ananda secara administrasi bertempat tinggal di wilayah Kota Depok, namun lokasi sekolah masuk wilayah Kabupaten Bogor,” paparnya.

Selain itu, KPAI juga melakukan pengawasan langsung ke sekolah tempat ananda GNS menuntut ilmu, yaitu pada Jumat (1/2) sekitar pukul 10.00 WIB.

3. Koordinasi untuk pemulihan psikologi dan kesehatan fisik ananda GNS

Trauma, Siswi SD Dihukum Push-Up karena Belum Bayar SPP Tak Mau Bicarawikipedia

Untuk itu, P2TP2A Depok telah berkoordinasi dengan KPAI dan menyampaikan tentang rencana program pemulihan untuk ananda GNS, dengan melakukan pemeriksaan psikologis. Jika ada trauma, maka traumanya diatasi melalui psikoterapi atau terapi yang sesuai dengan kondisi anak.

Selain itu, melakukan program treatment untuk mengembalikan anak ke sekolah, psikoedukasi orangtua untuk mendampingi anak dengan pengalaman tersebut, dan jika orangtua setuju memindahkan anak ke sekolah negeri di Depok, akan difasilitasi Dinas Pendidikan Kota Depok.

Selanjutnya, KPAI akan melakukan pengawasan terhadap implementasi dari program pemulihan psikologis tersebut, termasuk pengawasan terhadap proses rehabilitasi kesehatan ananda yang mengalami sakit pada bagian perut, setelah melakukan push-up.

4. Kasus sekolah swasta melakukan kekerasan fisik dan psikis ke anak didiknya banyak terjadi

Trauma, Siswi SD Dihukum Push-Up karena Belum Bayar SPP Tak Mau BicaraANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya

Kasus sekolah swasta melakukan kekerasan fisik dan psikis pada anak didiknya ini bukan kejadian pertama. Kasus serupa pernah beberapa kali terjadi dan diadukan ke KPAI.

Misalnya, ada sekolah swasta yang membuat ketentuan jika belum melunasi SPP, maka saat ujian akhir semester siswa tersebut mengerjakan soalnya di lantai. Ada juga ketentuan di mana anak-anak yang masih menunggak, saat ujian akhir semester dipisahkan ruangan dari siswa lain yang sudah lunas.

Ada juga si anak tidak diperkenankan ikut ujian akhir semester dan disuruh pulang kembali ketika mencoba datang ke sekolah.

KPAI menyebut, kasus-kasus tersebut mencerminkan bahwa banyak sekolah swasta yang tidak memahami Undang-Undang Perlindungan Anak. Banyak guru dan kepala sekolah yang tidak menyadari bahwa sanksi yang mereka buat untuk anak-anak yang menunggak bayaran, sesungguhnya adalah bentuk kekerasan fisik dan atau kekerasan psikis, serta merupakan pelanggaran terhadap hak-hak peserta didik terutama pemenuhan hak atas pendidikan.

5. KPAI akan beri pemahaman kepada pihak sekolah

Trauma, Siswi SD Dihukum Push-Up karena Belum Bayar SPP Tak Mau BicaraIDN Times/Margith Julia Damanik

KPAI mengatakan, akan memberikan pemahaman kepada pihak sekolah terhadap hak-hak anak dan kewajiban sekolah melindungi anak-anak selama berada di sekolah, sebagaimana diatur dalam Pasal 54 UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

“Yang memiliki kewenangan melakukan semua ini adalah Kemendikbud (Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan) dan dinas-dinas pendidikan di daerah, serta Kemenag (Kementerian Agama) dengan kanwil-kanwil di berbagai daerah,” tutur Retno.

6. KPAI desak pemerintah cegah dan bina sekolah yang melanggar hak-hak anak

Trauma, Siswi SD Dihukum Push-Up karena Belum Bayar SPP Tak Mau BicaraIDN Times/Margith Damanik

Selain itu, KPAI juga menyebut, inspektorat daerah dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sudah selayaknya melakukan pencegahan dan pembinaan terhadap sekolah-sekolah yang melakukan pelanggaran hak-hak anak, baik dalam aturan sekolah maupun kebijakan sekolah yang kerap kali bersifat sepihak.

“Harus ada sanksi tegas bagi sekolah jika terbukti melakukan pelanggaran hak anak. Wajib belajar 12 tahun yang dicanangkan pemerintah sudah seharusnya didukung semua pihak, termasuk sekolah-sekolah swasta yang juga mendapatkan bantuan dana BOS dari APBN,” ucap Retno.

Baca Juga: KPAI: 445 Kasus Pelanggaran Hak Pendidikan Anak Terjadi Sepanjang 2018

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya