Inilah Poin yang Disepakati Pemerintah dan DPR Dalam Revisi UU KPK

KPK jadi lembaga eksekutif di bawah Presiden

Jakarta, IDN Times - Waktu yang dikhawatirkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya terjadi juga. UU nomor 30 tahun 2002 yang menjadi landasan bagi mereka untuk bekerja resmi direvisi dan akan disahkan pada Selasa (17/9). Masalah muncul karena sejak awal komisi antirasuah tidak pernah diajak berbicara mengenai revisi UU tersebut. 

Itulah sebabnya pada Jumat (13/9) lalu, tiga pimpinan yakni Agus Rahardjo (Ketua KPK), Laode M. Syarif (Wakil Ketua), dan Saut Situmorang (Wakil Ketua) kemudian memutuskan untuk menyerahkan mandat pengelolaan komisi antirasuah kembali ke Presiden Joko "Jokowi" Widodo. Namun, sikap tersebut justru ditanggapi dingin oleh Presiden Jokowi. Ia malah menyebut di dalam UU KPK tidak dikenal istilah pengembalian mandat. 

Komisi antirasuah tidak menyerah. Pada Senin (16/9), Ketua KPK, Agus Rahardjo mengirimkan surat ke DPR dan meminta agar pengesahan UU nomor 30 tahun 2002 ditunda. Sayangnya, permintaan itu pun juga tak didengarkan. Pada Selasa (17/9) revisi UU KPK yang telah disepakati oleh pemerintah dan DPR disahkan dalam rapat paripurna. 

Apa saja sih poin-poin yang akhirnya disepakati oleh pemerintah dan DPR usai didiskusikan dalam rapat secara diam-diam itu?

1. Tujuh poin yang akan disahkan di Rapat Paripurna

Inilah Poin yang Disepakati Pemerintah dan DPR Dalam Revisi UU KPKIDN Times/Irfan fathurohman

Ada tujuh poin perubahan yang telah disepakati dalam revisi UU KPK. Kesepakatan tersebut diambil dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) di ruang Badan Legislasi (Baleg) DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (16/9). Berikut tujuh poin yang telah disepakati:

Pertama, soal kedudukan KPK sebagai lembaga penegak hukum berada pada rumpun eksekutif dan dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya tetap independen.

Kedua, terkait pembentukan Dewan Pengawas

Ketiga, mengenai pelaksanaan fungsi penyadapan oleh KPK

Keempat, mekanisme penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) oleh KPK

Kelima, koordinasi kelembagaan KPK dengan aparat penegak hukum yang ada dalam pelaksanaan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan

Keenam, terkait mekanisme penyitaan dan penggeledahan

Ketujuh, sistem kepegawaian KPK

Baca Juga: Tok! Pemerintah dan DPR Sepakat Bawa Pembahasan RUU KPK ke Paripurna

2. RUU KPK akan disahkan di Rapat Paripurna tingkat ll

Inilah Poin yang Disepakati Pemerintah dan DPR Dalam Revisi UU KPKIDN Times/Irfan fathurohman

Usai dicapai kesepakatan antara pemerintah dengan DPR mengenai poin-poin apa yang akan direvisi di dalam UU KPK, maka dokumen itu akan disahkan. Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah mengatakan rapat paripurna digelar pada siang ini. Di dalam sidang paripurna revisi itu akan resmi disahkan menjadi undang-undang. 

“Kalau tidak ada halangan, karena nanti juga pimpinan Baleg akan datang melapor, kalau tidak ada halangan ya kita lanjutkan, pembahasannya itu sampai tingkat dua Paripurna pada hari ini,” ujar Fahri.

3. Sidang badan musyawarah selesai, Revisi UU KPK siap diparipurnakan

Inilah Poin yang Disepakati Pemerintah dan DPR Dalam Revisi UU KPKANTARA FOTO/Nova Wahyudi

Ketua Badan Legislasi DPR Supratman setelah ikut rapat Bamus pagi ini mengatakan, Revisi UU KPK telah dibahas dan segera dibawa ke Paripurna.

“Pagi ini tadi sudah selesai dibamuskan, dan disepakati untuk dibawa ke paripurna pada pagi hari ini. Sehingga pada pagi hari ini sudah dijadwalkan untuk diparipurnakan. Diambil dalam keputusan pimpinan tingkat kedua,” kata Supratman stelah Bamus di Kompleks Parlemen DPR RI, Selasa (17/9). 

Baca Juga: Mahfud MD: SP3 dalam RUU KPK Agar Status Tersangka Tak Seumur Hidup

Topik:

  • Wendy Novianto

Berita Terkini Lainnya