Tuntutan Agus Nurpatria Paling Berat Dibanding Chuck, Baiquni dan Arif

Agus dianggap mencoreng nama Polri

Jakarta, IDN Times - Jaksa penuntut umum (JPU) menunut Agus Nurpatria dijatuhi hukuman tiga tahun penjara dalam kasus obstruction of justice perintangan penyidikan tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Jaksa meyakini Agus terbukti terlibat dalam perintangan kasus tersebut.

Ada sejumlah hal yang memberatkan Agus yang menjadi pertimbangan jaksa dalam menyusun tuntutan. Salah satunya, perbuatan Agus dinilau telah mencoreng institusi Polri.

"Terdakwa selaku perwira tidak sepantasnya melakukan hal yang bertentangan dengan kedudukannya dan kewajibannya yang bertindak ketentuan undang undang dalam mengungkap hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," kata jaksa penuntut umum saat membacakan amar tuntutan terhadap Agus di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jumat (27/1/2023).

"Perbuatan terdakwa telah mencoreng institusi Polri," sambung jaksa.

Kemudian hal yang memberatkan lainnya, terdakwa Agus telah meminta saksi Irfan Widyanto untuk mengamankan CCTV Komplek Duren Tiga Nomor 46 tanpa ada surat perintah yang sah.

"Padahal terdakwa mengetahui pasti semua tindakan hukum yg dilakukan harus ada surat perintah yang sah," ungkap jaksa.

Di sisi lain, jaksa mengungkapkan hal-hal yang meringankan Agus. Pertama, dia telah mengabdi sebagai polisi selama 20 tahun lebih dan selama melaksanakan tugasnya tidak pernah melakukan perbuatan tercela.

"Terdakwa bersikap sopan dipersidangan," tutur Jaksa.

Dalam persidangan kasus ini, Agus didakwa melakukan perintangan penyidikan tewasnya Brigadir J. Hal tersebut dia lakukan bersama dengan Ferdy Sambo, Arif Rachman Arifin, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, Hendra Kurniawan, dan Irfan Widyanto.

Tuntutan terhadap Agus Nurpatria paling berat jika dibandingkan Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, dan Arif Rachman. Jaksa menuntut Chuck dengan pidana penjara selama dua tahun dan pidana denda Rp10 juta subsider 3 bulan penjara. Sementara Arif Rachman dituntut satu tahun penjara, dan Baiquni Wibowo dituntut dua tahun penjara dan denda Rp10 juta subsider tiga bulan.

Mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Atau diancam dengan pidana dalam Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Baca Juga: Eks Polisi Chuck Putranto Dituntut 2 Tahun Penjara Kasus Brigadir J

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya