Tuntutan Chuck Putranto Lebih Berat Ketimbang Arif, Ini Penyebabnya

Chuck dituntut 2 tahun, sementara Arif 1 tahun penjara

Jakarta, IDN Times - Terdakwa kasus Obstruction of Justice atau merintangi penyidikan kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Chuck Putranto, dituntut 2 tahun penjara.

Tuntutan tersebut berbeda dengan mantan Wakaden B Biro Paminal Divisi Propam Polri AKBP Arif Rachman Arifin yang hanya dituntut satu tahun penjara.

Jaksa penuntut umum (JPU) sebut hal yang memberatkan Chuck adalah karena
terdakwa menyadari tindakannya turut serta dan tanpa izin mengganti, mengambil, dan menyimpan DVR CCTV di pos security di Kompleks Polri Duren Tiga atas perintah yang tidak sah menurut ketentuan hukum.

“Bahwa terdakwa sebagai perwira polisi yang mengetahui seharusnya hal ikhwal tindakan pelanggaran hukum seharusnya mencegah tindakan mengambil dan mengganti DVR CCTV,” kata jaksa di PN Jaksel, Jumat (27/1/2023).

Selain itu, Chuck disebut malah turut serta dalam melakukan tindakan mengambil, mengganti dan menyimpan DVR CCTV ke dalam mobil Innova miliknya.

“Bahwa tindakan terdakwa yang turut serta mengambil serta menyimpan DVR CCTV perumahan Polri untuk selanjutnya menyerahkan kepada saksi Baiquni Wibowo, megakibatkan terganggunya sistem elektronik CCTV di pos sekuriti Duren Tiga, Jakarta Selatan,” ujarnya.

Sementara itu, terdapat pertimbangan jaksa yang meringankan tuntutan Chuck yaitu terdakwa masih muda, sehingga diharapkan dapat memperbaiki perilakunya di kemudian hari.

“Terdakwa bersikap sopan dalam memberikan keterangan selama persidangan. Terdakwa belum pernah dihukum,” ujarnya.

Baca Juga: Eks Polisi Chuck Putranto Dituntut 2 Tahun Penjara Kasus Brigadir J

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya