Tutup Masa Persidangan, 96 Anggota DPR Hadir Fisik di Rapat Paripurna
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menggelar Rapat Paripurna ke-19 Masa Persidangan IV tahun sidang 2019-2020, Kamis (16/7/2020). Rapat dihadiri 96 anggota dewan secara fisik dan 226 secara virtual.
“Dan total 348 sehingga dengan demikian kuorum telah tercapai,” kata Ketua DPR Puan Maharani saat membuka Rapat Paripurna yang disiarkan secara langsung oleh TVRI Parlemen.
1. Paripurna menetapkan Deputi Gubernur BI Doni P. Joewono
Rapat Paripurna kemudian dilanjutkan dengan dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dengan agenda pertama laporan Komisi XI DPR RI terhadap Hasil Uji Kepatutan dan Kelayakan Atas Calon Deputi Gubernur Bank Indonesia Periode 2020-2025.
Ketua Komisi XI DPR RI Dito Ganinduto menyampaikan hasil musyawarah Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Doni P. Joewono yang terpilih secara aklamasi dilantik dalam Sidang Paripurna DPR RI.
Baca Juga: Ada 2 Demo di DPR, Layanan Transjakarta Diubah Sementara, Cek di Sini!
2. Pemerintah menyampaikan P2APBN TA 2019
Rapat kemudian berlanjut dengan laporan Komisi VI DPR RI atas Penetapan Pemberian Pertimbangan terhadap Calon Anggota Badan Perlindungan Konsumen nasional (BPKN) Periode 2020-2023.
Pemerintah yang diwakili Menkeu Sri Mulyani menyampaikan penjelasan Rancangan Undang-Undang tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan APBN (P2APBN) TA 2019.
3. Baleg akan menyampaikan evaluasi terhadap RUU Prolegnas 2020
Sementara itu, rapat paripurna akan ditutup dengan laporan Badan Legislasi terhadap Hasil Evaluasi Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2020, dilanjutkan dengan Pengambilan Keputusan.
Sebelumnya, Pemerintah dan Baleg telah sepakat untuk mencabut 16 RUU dari RUU Prolegnas Prioritas 2020. Berikut daftar RUU yang dicabut dari Prolegnas 2020:
1. Rancangan Undang-Undang tentang Keamanan dan Ketahanan Siber
2. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor
32 Tahun 2002 tentang Penyiaran
3. Rancangan Undang-Undang tentang Pertanahan
4. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
5. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan
6. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
7. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor
Editor’s picks
5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
8. Rancangan Undang-Undang tentang Penghapusan Kekerasan Seksual
9. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
10. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor
12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka
11. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan
12. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran
13. Rancangan Undang-Undang tentang Kefarmasian (Omnibus Law)
14. Rancangan Undang-Undang tentang Sistem Kesehatan Nasional.
15. Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan dan Bantuan Sosial
16. Rancangan Undang-Undang tentang Kependudukan dan Keluarga Nasional
Penambahan RUU Prolegnas 2020
Usulan Komisi III :
1. RUU tentang Jabatan Hakim
2. RUU tentang Kejaksaan
Diusulkan Komisi III bersama dengan pemerintah
Usulan pemerintah :
1. RUU Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
2. RUU tentang Kejaksaan
Mengganti DUU dalam Prolegnas prioritas:
1. Baleg mengganti RUU Penyadapan dengan RUU BI
2. Pemerintah mengganti RUU Keamanan Laut dengan RUU Landas Kontinen Indonesia
Baca Juga: Ada Demo di DPR, Ini Daftar Jalan yang Dialihkan