Uji Formil UU KPK Ditolak, ICW: MK Satu Posisi dengan Pemerintah

ICW siapkan uji materil UU KPK

Jakarta, IDN Times - Mahkamah Konstitusi menolak uji formil Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 atau Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK).

Menanggapi hal tersebut, Indonesia Corruption Watch (ICW) menyampaikan kekecewaannya karena kini lembaga antirasuah dilemahkan lewat UU KPK.

“MK berarti berada pada satu posisi dengan pemerintah. Kita akan siapkan judicial review materiilnya,” kata Koordinator ICW Adnan Topan Husodo kepada IDN Times, Selasa (4/5/2021).

Baca Juga: [BREAKING] MK Tolak Permohonan Uji Materi UU KPK 

1. ICW menilai MK tidak mempertimbangkan bukti otentik yang diajukan pemohon

Uji Formil UU KPK Ditolak, ICW: MK Satu Posisi dengan PemerintahFOTO ANTARA/Dwi Prasetya

Dalam putusannya, Mahkamah Konstitusi menyatakan dalil pemohon tidak beralasan menurut hukum. Di antaranya mengenai tidak termasuknya revisi UU KPK dalam Program Legislasi Nasional di Dewan Perwakilan Rakyat, pembahasan yang tidak transparan dan tidak melibatkan publik, tidak kuorumnya rapat paripurna DPR dalam pengesahan UU KPK, hingga tidak ditandatanganinya UU KPK oleh Presiden Joko “Jokowi” Widodo.

“MK sayangnya tidak mempertimbangkan bukti otentik soal bukti kehadiran dalam rapat di DPR. Padahal itu bukti yang sudah kita ajukan,” kata Adnan.

2. MK tolak uji formil UU KPK

Uji Formil UU KPK Ditolak, ICW: MK Satu Posisi dengan PemerintahANTARA FOTO/Wahyu Putro A

Sebelumnya, MK menolak uji formil UU KPK. Keputusan itu dibacakan dalam sidang putusan perkara nomor 79/PUU-XVII/2019, Selasa (4/5/2021) pukul 14.00 WIB, disiarkan secara langsung di YouTube Mahkamah Konstitusi RI.

“Amar putusan, mengadili, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” kata Ketua Hakim Konstitusi Anwar Usman.

3. MK bantah UU KPK cacat formil

Uji Formil UU KPK Ditolak, ICW: MK Satu Posisi dengan PemerintahIlustrasi Mahkamah Konstitusi. IDN Times/Axel Joshua Harianja

Dalam salah satu pertimbangannya juga, MK menilai Rancangan Undang-Undang KPK yang disahkan DPR RI namun tidak ditandatangani Presiden Joko “Jokowi” Widodo otomatis sah berdasarkan Pasal 20 ayat 5 UUD 1945 juncto Pasal 73 ayat 2 UU P3.

“Sekalipun RUU yang telah disetujui DPR dan tidak disahkan oleh Presiden, dalam waktu paling lama 30 hari terhitung sejak disetujui bersama, RUU tersebut sah menjadi undang-undang dan wajib diundangkan,” kata Hakim Anggota, Saldi Isra.

Karena itu, kata Saldi, hal tersebut tidak bisa menjadi alasan para pemohon menyebut bahwa UU KPK cacat formil.

Baca Juga: MK Gelar Sidang Putusan Revisi UU KPK, ICW Berharap Dikabulkan

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya