Uji Materi Batas Usia Pencalonan Pilkada Ditolak, Begini Reaksi Faldo

Mimpi Faldo dan Tsamara maju Pilkada pupus

Jakarta, IDN Times - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji materi batas syarat minimal usia pendaftaran calon kepala daerah. Akibatnya, Ketua DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Tsamara Amany dan Ketua DPW PSI Sumatera Barat Faldo Maldini batal maju Pilkada 2020.

Faldo pun angkat bicara menanggapi putusan MK. Menurut mantan Wakil Sekjen PAN itu, keberpihakan pada kesempatan anak muda menjadi kepala daerah akan menjadi mimpi belaka.

"Ini bukan soal Faldo Maldini, tetapi kesempatan bagi anak muda. Artinya, kesempatan bagi anak muda hanya akan jadi komoditas kampanye. Keberpihakan akan jadi semacam ucapan, tapi tidak akan pada tindakan. Kalau bukan anak muda yang bertarung, siapa lagi?" kata Faldo kepada IDN Times, Rabu (11/12).

Baca Juga: Golkar Siap Dukung Gibran dan Bobby di Pilkada 2020 dengan 1 Syarat

1. Indonesia tidak akan seperti Finlandia yang memiliki perdana menteri termuda di dunia

Uji Materi Batas Usia Pencalonan Pilkada Ditolak, Begini Reaksi FaldoIDN Times/Panji Galih Aksoro

Faldo menilai keputusan ini tentunya akan menghambat regenerasi kepemimpinan nasional. Dia mencontohkan Sanna Marin yang terpilih menjadi Perdana Menteri Finlandia pada usia 34 tahun, dan menjadi perdana menteri termuda dunia.

"Baru 10 Desember yang lalu, Finland punya perdana menteri usia 34 tahun. Dunia sudah berubah, tidak seperti 10 tahun atau 20 tahun yang lalu. Permohonan kami ini adalah sebuah alert atau alarm peringatan bagi negara ini, untuk mempercepat proses regenarasi kepemimpinan. Mempercepat hadirnya generasi baru yang tidak terikat sama masa lalu," ujar dia.

2. PSI akan terus memperjuangkan revisi UU Pilkada 2024

Uji Materi Batas Usia Pencalonan Pilkada Ditolak, Begini Reaksi FaldoIDN Times/Gregorius Aryodamar P

Mantan juru bicara pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno pada Pilpres 2019 ini mengatakan, apa yang sudah dilakukan di Sumatera Barat akan berlanjut. Dia yakin PSI akan memperjuangkan revisi UU Pilkada bila partainya masuk ke DPR pada Pemilu 2024.

"Apa yang saya sudah lakukan di Sumbar lanjut terus. Tidak akan berhenti gara-gara putusan ini. Sumangaik Baru (Semangat Baru) akan bekerja terus. Saya yakin PSI memperjuangkan revisi UU Pilkada terkait batas usia di parlemen, bila kami nanti dipercaya ke DPR oleh publik. Masih ada pertarungan politik," kata Faldo.

Faldo yang lahir di Padang, 9 Juli 1990, terancam tidak bisa mencalonkan Pilkada 2020, karena pada saat pendaftaran diperkirakan belum genap berumur 30 tahun sebagai syarat minimum pencalonan.

Sementara, Tsamara yang sebelumnya maju sebagai calon anggota legislatif saat Pemilu 2019, sedang melakukan persiapan maju sebagai calon gubernur DKI Jakarta pada Pilkada 2022, yang berpotensi dimajukan 2020. Tsamara lahir di Jakarta pada 24 Juni 1996, yang jauh lebih muda dari Faldo.

3. MK tolak uji materi UU Pilkada yang diajukan Faldo dan teman-temannya

Uji Materi Batas Usia Pencalonan Pilkada Ditolak, Begini Reaksi FaldoIDN Times/Gregorius Aryodamar P

Faldo bersama teman-temannya mengajukan uji materi ketentuan Pasal 7 ayat 2 huruf e UU Pilkada Nomor 10 Tahun 2019, tentang batas usia minimum untuk mendaftar sebagai calon kepala daerah.

Berikut bunyi Pasal 7 ayat 2 huruf e UU Pilkada Nomor 10 Tahun 2019:

Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur serta 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota.

Dalam gugatannya, Faldo dan teman-temannya menyebut pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945. Mereka meminta batas usia minimal untuk pencalonan kepala daerah diturunkan menjadi 21 tahun.

Dalam pertimbangannya, MK memutuskan gugatan Faldo dan kawan-kawan yang menyatakan batas usia 30 tahun merupakan pelanggaran terhadap hak politik, tidak beralasan menurut hukum. Hal ini disebabkan pemenuhan hak dijamin konstitusi.

"Batas usia 30 tahun bagi calon kepala daerah dalam undang-undang a quo justru merupakan pelanggaran terhadap hak-hal sipil dan politik lainnya, tidak beralasan menurut hukum," kata Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna di MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (11/12).

 

Baca artikel menarik lainnya di IDN Times App, unduh di sini http://onelink.to/s2mwkb

Baca Juga: MK Tolak Batas Usia 21 Tahun, Mimpi Tsamara-Faldo Maju Pilkada Pupus

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya