Uji Materi Perppu COVID-19 Hadirkan Menkumham dan Menkeu Hari Ini

Perppu COVID-19 menghilangkan delik korupsi?

Jakarta, IDN Times - Sidang lanjutan uji materi Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang penyesuaian keuangan negara untuk COVID-19 digelar hari ini, Rabu (20/5) dengan agenda mendengar keterangan dari DPR dan Presiden.

Dikutip dari laman resmi MK, sebanyak dua perkara akan lanjut disidangkan, yakni permohonan yang diajukan Masyarakat Anti Korupsi (MAKI), Yayasan Mega Bintang Solo Indonesia 1997, KEMAKI, LP3HI dan PEKA dengan nomor Perkara 24/PPU-XVIII/2020.

Lalu perkara yang diajukan Amien Rais, Din Syamsuddin, dan Sri Edi Swasono dengan nomor 23/PPU-XVIII/2020.

Sementara, perkara yang diajukan perseorangan oleh Damai Hari Lubis dengan nomor 25/PPU-XVIII/2020 telah dicabut karena Perppu tersebut telah disahkan menjadi UU oleh DPR pada 12 Mei kemarin.

1. Dua pihak pemohon yang tersisa meminta dipercepat pemeriksaan

Uji Materi Perppu COVID-19 Hadirkan Menkumham dan Menkeu Hari IniANTARA FOTO/Galih Pradipta

Sebelumnya, dalam sidang perbaikan permohonan, dua pihak yang tersisa meminta MK mempercepat pemeriksaan perkara selama Perppu COVID-19 ini belum resmi diundangkan dalam lembaran negara.

"Dalam 30 hari pun (setelah disahkan) belum tentu tayang di lembaran negara. Jadi dalam hal ini kami tetap pengen terus dan mohon dipercepat juga, Yang Mulia," kata Koordinator MAKI Boyamin dikutip dari Kantor Berita Antara, Rabu (20/5).

Boyamin juga menyampaikan tetap ingin sidang-sidang selanjutnya dilakukan secara langsung tidak secara virtual.

"Kami tetap menginginkan Mahkamah Konstitusi membuat mekanisme tetap bisa hadir karena aura tetap berbeda online dan hadir. Soal dibatasi kami patuh," tutur Boyamin.

Baca Juga: Ditolak PKS, Ini Catatan Kritis tentang Perppu Penanganan COVID-19

2. Menkumham dan Menkeu akan hadir di sidang uji materi Perppu COVID-19

Uji Materi Perppu COVID-19 Hadirkan Menkumham dan Menkeu Hari IniIlustrasi (IDN Times/Sukma Shakti)

Menteri Hukum dan HAK Asasi Manusia Yasonna Laoly memastikan menghadiri sidang uji materi Perppu COVID-19. Ia akan ditemani Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Jaksa Agung ST Burhanuddin.

“Saya bersama Menteri Keuangan dan Jaksa Agung tetap hadir di sidang MK Rabu besok, meski objectum litis (perppu) yang dimohonkan pengujian oleh pemohon sudah tidak ada, karena sudah disahkan Presiden dan diundangkan Menkumham menjadi Undang-Undang,” kata Yasonna.

3. Yasonna menegaskan Perppu COVID-19 tidak menghilangkan delik korupsi

Uji Materi Perppu COVID-19 Hadirkan Menkumham dan Menkeu Hari IniDok.IDN Times/Istimewa

Yasonna menegaskan, Pasal 27 Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tidak menghilangkan delik korupsi atas pejabat pemerintah pelaksana Perppu. Ia sebut pasal tersebut hanya memberikan jaminan bagi pelaksana Perppu agar tidak khawatir mengambil keputusan secara cepat.

"Tidak ada istilah kebal hukum bagi pihak-pihak yang menjadi pelaksana Perppu Pasal 27 pada perppu tersebut tidak berarti menghapus delik korupsi. Pasal 27 hanya memberi jaminan agar pelaksana perppu tidak khawatir dalam mengambil keputusan karena kondisi saat ini memerlukan keputusan yang cepat," ujar Yasonna.

"Tidak ada yang namanya kebal hukum bila terjadi korupsi. Bila ditemui bukti adanya keputusan yang dibuat sengaja menguntungkan diri atau kelompoknya, tetap akan diproses di pengadilan dan ditindak secara hukum," sambung dia.

Baca Juga: Menkum HAM: Perppu Corona Tak Buat Pejabat Jadi Kebal Hukum Bila Korup

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya