Upah Minimum 2021 Gak Naik, KSPI Ancam Demo Istana Senin 2 November

Buruh juga akan demo DPR dan Kemenaker pada 9-10 November

Jakarta, IDN Times - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menolak Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/11/HK.4/X/2020 tertanggal 26 Oktober. Surat edaran itu berisi perintah kepada gubernur melakukan penyesuaian penetapan upah minimum 2021 sama dengan nilai upah minimum 2020, alias tidak ada kenaikan upah.

“Kami mengimbau kepada pemerintah cabut surat edaran tersebut tentang tidak ada kenaikan upah minimum 2021, dan pada para gubernur jangan ikuti surat edaran tersebut,” kata Presiden KSPI Said Iqbal, dalam konferensi pers secara virtual, Jumat (30/10/2020).

 

1. Akan berdemo di Istana pada 2 November

Upah Minimum 2021 Gak Naik, KSPI Ancam Demo Istana Senin 2 NovemberSuasana Istana Merdeka pada Kamis (8/10/2020) pukul 10.05 WIB (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Selain meminta pemerintah cabut surat edaran Menaker, buruh juga mendesak Presiden Joko ‘Jokowi’ Widodo untuk menerbitkan Perppu untuk mencabut UU Ciptaker. Jika tuntutan buruh tersebut tidak dikabulkan pemerintah, Said Iqbal memastikan akan ada aksi demo besar di tiga titik dan waktu yang berbeda.

“2 November besok, hari Senin KSPI akan ada aksi di depan Istana dan MK, tentu kami menamakan aksi ini terukur, terarah, dan konstitusional, tolong dicatat ya non-violence, aksi serikat buruh khusus KSPI, KSPSI Andi Ghani," katanya.

Baca Juga: Buruh Protes Upah Minimum 2021 Tidak Naik, Menaker Ida Jelaskan Ini

2. Buruh desak presiden untuk mengeluarkan Perppu untuk membatalkan UU Cipta Kerja

Upah Minimum 2021 Gak Naik, KSPI Ancam Demo Istana Senin 2 NovemberJokowi beri sambutan di Puncak Acara Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-92 pada Rabu (28/10/2020) (Dok. Biro Pers Kepresidenan)

Iqbal menjelaskan akan ada puluhan ribu massa dari 24 provinsi dan 200 kabupaten/kota di Jakarta yang dipusatkan di Istana dan Mahkamah Konstitusi (MK). Buruh akan mengangkat isu menolak omnibus law atau meminta MK untuk mencabut UU Cipta Kerja.

“Kita berharap presiden bisa mengeluarkan perppu sebelum keluarkan MK untuk membatalkan UU Cipta Kerja, kedua meminta presiden untuk menginstruksikan Menaker mencabut surat edaran yang menyatakan tidak ada kenaikan upah minimum 2021,” ujarnya.

3. DPR RI dan Kemenaker juga jadi sasaran demo

Upah Minimum 2021 Gak Naik, KSPI Ancam Demo Istana Senin 2 November(Ilustrasi gedung DPR) IDN Times/Kevin Handoko

Selain itu, buruh juga akan menggelar aksi demo besar-besaran di DPR RI pada 9 November dan di Kementerian Ketenagakerjaan pada 10 November. “Saya nggak bisa bayangkan berapa puluhan ribu buruh akan datang di aksi Kemenaker pada 10 November nanti," ujarnya.

Jika dalam aksi-aksi tersebut tidak terjadi titik temu, Said Iqbal mengatakan pihaknya akan merencanakan mogok kerja nasional.

“Dan nanti kita lihat apakah perlu mogok nasional atau tidak kami lihat dulu situasi yang berkembang. Di tingkat perusahaan, ada perundingan upaya yang deadlock gak, kalau dia deadlock akan berbahaya," kata Iqbal.

4. Ada 4 alasan mengapa upah minimum 2021 harus naik menurut buruh

Upah Minimum 2021 Gak Naik, KSPI Ancam Demo Istana Senin 2 NovemberInfografis Poin Keberatan KSPI dalam UU Cipta Kerja (IDN Times/Arief Rahmat)

Pertama, jika upah minimum tidak naik, kata Said Iqbal, hal ini akan membuat situasi semakin panas. Apalagi saat ini para buruh masih memperjuangkan penolakan terhadap UU Cipta Kerja. Di mana seiring dengan penolakan omnibus law, buruh juga akan menyuarakan agar upah minimum 2021 tetap naik. Sehingga aksi-aksi akan semakin besar.

Kedua, alasan upah tidak naik karena saat ini pertumbuhan ekonomi minus tidak tepat. Bandingkan dengan apa yang terjadi pada 1998, 1999, dan 2000.

"Sebagai contoh, di DKI Jakarta, kenaikan upah minimum dari 1998 ke 1999 tetap naik sekitar 16 persen, padahal pertumbuhan ekonomi pada 1998 minus 17,49 persen. Begitu juga dengan upah minimum 1999 ke 2000, upah minimum tetap naik sekitar 23,8 persen, padahal pertumbuhan ekonomi pada 1999 minus 0,29 persen," kata Said Iqbal.

Ketiga, bila upah minimum tidak naik maka daya beli masyarakat akan semakin turun. Daya beli turun akan berakibat jatuhnya tingkat konsumsi. Ujung-ujungnya berdampak negatif buat perekonomian.

Keempat, tidak semua perusahaan kesulitan akibat pandemi COVID-19. Oleh karena itu, dia meminta kebijakan kenaikan upah dilakukan secara proporsional.

Baca Juga: Dear Pekerja, Menaker Pastikan Tidak Ada Kenaikan Upah Minimum 2021

Topik:

  • Anata Siregar
  • Hidayat Taufik

Berita Terkini Lainnya