Urus SIM dan STNK Syaratnya Wajib Jadi Peserta Aktif BPJS 

Polri masih menyempurnakan regulasi sebelum sosialisasi

Jakarta, IDN Times - Polisi Republik Indonesia (Polri) mendukung Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional. Salah satu regulasi itu adalah pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) wajib menjadi peserta aktif BPJS Kesehatan.

Juru Bicara Divisi Humas Polri Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan, regulasi Inpres Jaminan Kesehatan Nasional itu ditujukan untuk 30 kementerian/lembaga, termasuk Polri.

“Intruksi yang diberikan kepada Kapolri adalah untuk melakukan penyempurnaan regulasi SIM STNK. Regulasi untuk pastikan pemohon SIM dan STNK, surat keterangan catatan kepolisian adalah peserta aktif dalam program JKN,” ujar Hendra di Mabes Polri, Selasa (22/2/2022).

Baca Juga: Mulai 1 Maret, Kartu BPJS Kesehatan Jadi Syarat Jual-Beli Rumah 

1. Kebijakan wajib BPJS meliputi semua pelayanan regident ranmor

Urus SIM dan STNK Syaratnya Wajib Jadi Peserta Aktif BPJS ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

Hendra menjelaskan, instruksi tersebut meliputi semua pelayanan dalam proses registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor (regident ranmor). Mulai pelayanan pertama unit Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) sampai ke berbagai macam pelayanan STNK yang merupakan produk turunan layanan BPKB.

“Kita semua harus memahami dan dukung garis kebijakan pemerintah. Cara pandang harus kita lihat dari sudut pandang pemerintah, dari sudut kesatuan untuk seluruh warga Indonesia. Wajib ikut jadi peserta aktif BPJS yaitu ketentuan untuk seluruh warga Indonesia,” ujarnya.

2. Polisi masih menyosialisasikan kebijakan

Urus SIM dan STNK Syaratnya Wajib Jadi Peserta Aktif BPJS Ilustrasi Pelayanan Pembuatan SIM (ANTARA FOTO/Nova Wahyudi)

Namun demikian, Polri belum menentukan pemberlakuan kebijakan tersebut. Polri harus menyempurnakan dahulu regulasi Perpol Nomor 7 Tahun 2021 tentang Regiden Ranmor yang mewajibkan persyaratan kartu peserta aktif BPJS.

“(Pertama) Polri harus koordinasi dengan instansi yang terkait. Kedua, membutuhkan waktu untuk sosialilasi ke masyarakat,” kata Hendra.

3. Inpres soal JKN diterbitkan pada 6 Januari 2022

Urus SIM dan STNK Syaratnya Wajib Jadi Peserta Aktif BPJS ANTARA FOTO/Septianda Perdana

Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tersebut dikeluarkan pada 6 Januari 2022. Pada poin ke-25, Jokowi menginstruksikan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk menyempurnakan regulasi bagi pemohon SIM, STNK, dan Surat Keterangan Catatan Kepolian (SKCK). 

"Melakukan penyempurnaan regulasi untuk memastikan pemohon Surat Izin Mengemudi, Surat Tanda Nomor Kendaraan, dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional," begitu bunyi poin 25 dalam Inpres Nomor 1 Tahun 2022.

Dengan berlakunya ketentuan baru ini, maka syarat pembuatan SIM pun bertambah. Sebelumnya, untuk membuat SIM hanya diperlukan tanda bukti pendaftaran online, fotokopi KTP atau dokumen keimigrasian, sertifikat pelatihan mengemudi, perekaman biometri sidik jari, serta bukti pembayaran penerimaan bukan pajak. Kini syaratnya bertambah satu, yakni menjadi anggota BPJS Kesehatan. 

Baca Juga: Dirut Ali Ghufron: NIK Akan Jadi Nomor Kepesertaan BPJS Kesehatan 

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya