UU Ciptaker Disahkan, 18 Anggota DPR Positif COVID-19
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - DPR mempercepat pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker), yang semula diagendakan pada 8 Oktober 2020 maju menjadi Senin 5 Oktober 2020. Salah satu alasannya, karena kasus COVID-19 yang kian mengkhawatirkan di DPR.
Wakil Ketua DPR Azis Syamsudin mengatakan, sejauh ini sudah ada 18 anggota DPR yang positif COVID-19. Sementara staf yang bertugas, total ada 40 orang yang positif.
“Ya anggota ada 18 , 40 orang dan staf tenaga ahli. Makanya kan resesnya dipercepat, supaya gak penyebaran,” kata Azis di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (6/10/2020).
Baca Juga: Puan Diduga Matikan Mikrofon Saat Demokrat Bicara, Ini Penjelasan DPR
1. Meski ada kasus COVID-19, tapi gedung DPR tidak di-lockdown
Meski anggota dan staf DPR positif COVID-19, namun Azis mengatakan, gedung DPR tak akan di-lockdown, sebab DPR telah memasuki masa reses.
“Kan sudah reses, gak jadi di-lockdown," kata dia.
2. Pengesahan UU Ciptaker dipercepat merupakan usulan dari pimpinan fraksi
Azis mengungkapkan, dipercepatnya pengesahan UU Cipta Kerja merupakan usulan dari pimpinan fraksi di DPR, setelah puluhan orang di gedung parlemen terinfeksi COVID-19.
"Tadinya kami mau lockdown. Tapi karena situasi mendekati ini, daripada nanti tambah lagi akhirnya dipercepat, disepakati atas usulan dari pimpinan-pimpinan fraksi," katanya.
3. Rapat paripurna pengesahan UU Cipta Kerja digelar dengan protokol kesehatan yang ketat
Dalam rapat paripurna Senin kemarin, DPR akhirnya mengesahkan RUU Cipta Kerja menjadi undang-undang. Rapat digelar dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Rapat hanya dihadiri oleh pimpinan DPR, pimpinan fraksi, dan alat kelengkapan dewan. Ada pun UU Cipta Kerja sah setelah disetujui oleh tujuh fraksi. Sedangkan dua fraksi lainnya menolak.
Baca Juga: UU Ciptaker Dikritik, Luhut: Tunjukkan di Mana yang Merugikan Buruh