UU Kekarantinaan: Pemerintah Wajib Penuhi Kebutuhan Hidup Masyarakat

Pemerintah putuskan PSBB untuk tangani COVID-19 

Jakarta, IDN Times - DPR RI menyatakan mendukung penerapan kebijakan karantina wilayah. Pemerintah diminta menerapkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018, tentang Kekarantinaan Kesehatan dalam menghadapi virus corona atau COVID-19.

Jika pemerintah memutuskan melakukan karantina wilayah dengan menetapkan situasi kesehatan masyarakat dikategorikan darurat, salah satunya karena penyakit menular, maka salah satu kewajiban pemerintah sesuai Pasal 8 adalah menjamin kebutuhan hidup masyarakat selama karantina.

“Setiap orang mempunyai hak mendapatkan pelayanan kesehatan dasar sesuai kebutuhan medis, kebutuhan pangan, dan kebutuhan kehidupan sehari-hari lainnya selama karantina,” demikian mengutip Pasal 8 UU Kekarantinaan Kesehatan.

Lalu apa saja hak dan kewajiban pemerintah dan masyarakat dalam undang-undang yang disahkan Presiden Joko "Jokowi" Widodo pada 7 Agustus 2018 di Jakarta itu?

1. Pemerintah daerah bertanggung jawab melindungi kesehatan masyarakat

UU Kekarantinaan: Pemerintah Wajib Penuhi Kebutuhan Hidup MasyarakatIlustrasi (ANTARA FOTO/REUTERS/Jose Luis Gonzalez)

Dalam UU Kekarantinaan juga pemerintah pusat dan pemerintah daerah bertanggung jawab melindungi kesehatan masyarakat dari penyakit, dan atau faktor risiko kesehatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat melalui penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan.

Berdasarkan Pasal 5, dalam menjamin kesehatan warganya, pemerintah pusat juga bertanggung jawab menyelenggarakan kekarantinaan kesehatan di pintu masuk dan wilayah secara terpadu.

UU Kekarantinaan: Pemerintah Wajib Penuhi Kebutuhan Hidup Masyarakat(IDN Times/Arief Rahmat)

Baca Juga: Anies Tinggal Tunggu Restu Jokowi untuk Karantina Wilayah DKI Jakarta

2. Pemerintah pusat dan daerah wajib menjamin kebutuhan sumber daya

UU Kekarantinaan: Pemerintah Wajib Penuhi Kebutuhan Hidup MasyarakatIlustrasi (ANTARA FOTO/Gusti Tanati)

Dalam menyelenggarakan kekarantinaan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, pemerintah pusat dapat melibatkan pemerintah daerah menyediakan sumber daya.

“Pasal 6, pemerintah pusat dan pemerintah daerah bertanggung jawab terhadap ketersediaan sumber daya yang diperlukan dalam penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan,” demikian bunyi Pasal 6.

Hak warga negara selama dikarantina juga tertuang dalam Pasal 7, di mana setiap orang mempunyai hak memperoleh perlakuan yang sama dalam penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan.

Namun, warga negara juga wajib mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan. Setiap orang berkewajiban ikut serta dalam penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan.

3. Jokowi memutuskan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB)

UU Kekarantinaan: Pemerintah Wajib Penuhi Kebutuhan Hidup Masyarakat(Dok. Biro Pers Kepresidenan)

Presiden Jokowi saat rapat terbatas di Istana Negara pada Senin (30/3) memutuskan untuk Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), untuk mencegah penyebaran virus corona di Indonesia. Hal ini tentunya berbeda dengan penerapan karantina kewilayahan.

"Kita terapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), physical distancing dilakukan lebih tegas, disiplin, dan lebih efektif lagi. Sehingga juga saya sampaikan bahwa perlu didampingi adanya kebijakan darurat sipil," kata Jokowi, saat membuka rapat terbatas melalui telekonferensi video soal pengendalian corona di Istana.

Menanggapi hal tersebut, Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti mengatakan, karantina wilayah dan pembatasan sosial berskala besar sama-sama diatur dalam UU Kekarantinaan Kesehatan Nomor 6 Tahun 2018.

Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mengatur soal pembatasan aktivitas masyarakat. Baik sekolah, perkantoran, hingga acara publik.

“Karena kalau karantina wilayah hanya berkaitan dengan keluar-masuk orang dan barang,” ujar dia dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (28/3).

4. Apa bedanya karantina wilayah dan Pembatasan Sosial Berskala Besar?

UU Kekarantinaan: Pemerintah Wajib Penuhi Kebutuhan Hidup MasyarakatIlustrasi (IDN Times/Sukma Shakti)

Pembatasan Sosial Berskala Besar diatur dalam Pasal 59, yang berbunyi sebagai berikut:

(1) Pembatasan Sosial Berskala Besar merupakan bagian dari respons Kedaruratan Kesehatan Masyarakat.

(2) Pembatasan Sosial Berskala Besar bertujuan mencegah meluasnya penyebaran penyakit. Kedaruratan Kesehatan Masyarakat yang sedang terjadi antar orang di suatu wilayah tertentu.

(3) Pembatasan Sosial Berskala Besar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi:

a. peliburan sekolah dan tempat kerja;
b. pembatasan kegiatan keagamaan; dan/atau
c. pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum.

(4) Penyelenggaraan Pembatasan Sosial Berskala Besar berkoordinasi dan bekerja sama dengan berbagai pihak terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara karantina wilayah ialah pembatasan penduduk dalam suatu wilayah, termasuk wilayah pintu masuk beserta isinya yang diduga terinfeksi penyakit dan atau terkontaminasi sedemikian rupa, untuk mencegah kemungkinan penyebaran penyakit atau kontaminasi.

Karantina dilakukan terhadap seluruh masyarakat yang berada di wilayah tersebut. Selama karantina, kebutuhan hidup orang di wilayah tersebut ditanggung pemerintah pusat dengan melibatkan pemerintah daerah dan pihak terkait.

Berikut bunyi pasal yang mengatur soal karantina wilayah:

Pasal 53
(1) Karantina Wilayah merupakan bagian respons dari Kedaruratan Kesehatan Masyarakat.
(2) Karantina Wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan kepada seluruh anggota masyarakat di suatu wilayah apabila dari hasil konfirmasi laboratorium sudah terjadi penyebaran penyakit antar anggota masyarakat di wilayah tersebut.

Pasal 54
(1) Pejabat Karantina Kesehatan wajib memberikan penjelasan kepada masyarakat di wilayah setempat sebelum melaksanakan Karantina Wilayah.
(2) Wilayah yang dikarantina diberi garis karantina dan dijaga terus menerus oleh pejabat Karantina Kesehatan dan Kepolisian Negara Republik Indonesia yang berada di luar wilayah karantina.

Pasal 55
(1) Selama dalam Karantina Wilayah, kebutuhan hidup dasar orang dan makanan hewan ternak yang berada di wilayah karantina menjadi tanggung jawab Pemerintah Pusat.
(2) Tanggung jawab Pemerintah Pusat dalam penyelenggaraan Karantina Wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan melibatkan Pemerintah Daerah dan pihak terkait.

Baik PSBB maupun karantina wilayah diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah seperti diatur dalam Pasal 60:

Pasal 60
Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan pelaksanaan Karantina Rumah, Karantina Wilayah, Karantina Rumah Sakit, dan Pembatasan Sosial Berskala Besar diatur dengan Peraturan Pemerintah.

https://www.youtube.com/embed/1XNhzcvZUL4

Baca Juga: Jokowi Tetapkan Pembatasan Sosial Skala Besar untuk Tangani COVID-19

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya