UU Perkawinan Disahkan, Usia Menikah Minimum 19 Tahun

Laki-laki dan perempuan baru bisa menikah saat umur 19 tahun

Jakarta, IDN Times - DPR akhirnya mengesahkan revisi UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dalam sidang paripurna hari ini, Senin (16/9). Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg), Totok Daryanto menyampaikan, dalam revisi UU itu disepakati usia minimum menikah bagi laki-laki dan perempuan menjadi 19 tahun.

Sebelumnya dalam sidang, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah bertanya kepada peserta sidang apakah revisi UU tersebut bisa disetujui.

“Apakah RUU tentang UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dapat disetujui untuk disahkan sebagai Undang-Undang?" tanya Fahri.

"Setuju," jawab peserta sidang paripurna.

Fahri Hamzah lantas mengetuk palu tanda disahkannya revisi UU Perkawinan No 1 Tahun 1974 tentang perkawinan menjadi undang-undang.

Baca Juga: Jokowi Dorong RUU Perkawinan Segera Dibahas di Sidang DPR 

1. UU Perkawinan menyelamatkan praktik perkawinan anak yang sangat merugikan anak

UU Perkawinan Disahkan, Usia Menikah Minimum 19 TahunIDN Times/Irfan fathurohman

Selanjutnya, Menteri Pemberdayaan Perempuan Yohana Yembise mewakili Presiden menyampaikan pandangan Presiden terhadap revisi UU Perkawinan tersebut.

"Terima kasih sudah membuat sejarah bagi anak Indonesia dengan membuat terobosan progresif. Hal ini sangat dinantikan seluruh rakyat dalam upaya menyelamatkan praktik perkawinan anak yang sangat merugikan anak, keluarga, dan negara," kata Yohana.

2. Pemerintah dan DPR telah sepakat

UU Perkawinan Disahkan, Usia Menikah Minimum 19 TahunIDN Times/Teatrika Handiko Putri

DPR mengesahkan revisi UU Perkawinan No 1 Tahun 1974 dalam rapat paripurna Senin siang, setelah sebelumnya sepakat dengan pemerintah. 

Kedua pihak sepakat, usia minimum menikah bagi laki-laki dan perempuan jadi 19 tahun.

"Hasil pembahasan tingkat I di Baleg menyepakati perubahan Pasal 7 yang mengatur tentang usia boleh kawin laki-laki dan perempuan. Disepakati bahwa batasan usia yang dibolehkan melakukan perkawinan antara laki-laki dan perempuan adalah sama, usia 19 tahun," kata Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Totok Daryanto, Senin.

3. Dispensasi diajukan lewat pengadilan dan diajukan oleh orang tua

UU Perkawinan Disahkan, Usia Menikah Minimum 19 TahunIDN Times/Hana Adi Perdana

Lebih lanjut Totok menjelaskan, bagi laki-laki dan perempuan yang mau menikah tetapi belum memenuhi syarat umur minimal, harus mendapatkan dispensasi dari pengadilan setempat. Namun, kata dia, pengajuannya harus disertai alasan kuat.

"Dispensasi bisa diberikan harus melalui pengadilan yang diajukan oleh orang tua pihak laki-laki dan/atau perempuan. Harus disertai alasan-alasan yang kuat dan pengadilan harus menghadirkan calon laki-laki dan perempuan yang akan melangsungkan perkawinan," tuturnya.

4. KPAI dukung usia nikah minimal 19 tahun

UU Perkawinan Disahkan, Usia Menikah Minimum 19 TahunIDN Times/Margith Juita Damanik

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendukung usia perkawinan minimal 19 tahun bagi laki-laki dan perempuan, yang disepakati Badan Legislatif DPR beberapa waktu lalu.

"Ini merupakan langkah maju bagi bangsa Indonesia, sebab saat ini batas usia minimal menikah baik bagi laki-laki maupun perempuan adalah 19 tahun," kata Ketua KPAI Susanto dalam keterangan tertulis.

Baca Juga: KPI: Perkawinan Anak Salah Satu Pemicu Ketimpangan Ekonomi

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya