Veronica Koman: Pemerintah Minta Dana Beasiswa Rp773 Juta Dikembalikan

Veronica Koman minta Sri Mulyani bersikap adil

Jakarta, IDN Times - Pegiat Hak Asasi Manusia (HAM), Veronica Koman, mengatakan dirinya diminta pemerintah mengembalikan beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) senilai Rp773 juta.

“Pemerintah memaksa saya untuk mengembalikan beasiswa yang pernah diberikan kepada saya pada September 2016. Adapun jumlah dana yang diminta sebesar IDR 773,876,918,” kata Veronica lewat keterangan tertulis, Rabu (12/8/2020).

Lalu apa alasan pemerintah meminta Veronica mengembalikan uang beasiswa LPDP?

1. Veronica dinilai tak kembali ke Indonesia setelah masa studinya usai

Veronica Koman: Pemerintah Minta Dana Beasiswa Rp773 Juta DikembalikanIlustrasi kuliah dari rumah. IDN Times/Arief Rahmat

Veronica menjelaskan, LPDP di bawah Kementerian Keuangan mendesak dirinya mengembalikan uang beasiswa lantaran ia tidak mematuhi ketentuan harus kembali ke Indonesia usai masa studi.

“Pemerintah Indonesia menerapkan hukuman finansial sebagai upaya terbaru untuk menekan saya berhenti melakukan advokasi hak asasi manusia (HAM) Papua. Setelah mengkriminalisasi, lalu meminta Interpol untuk mengeluarkan red notice, dan mengancam untuk membatalkan paspor saya,” ujarnya.

2. Veronica kembali ke Indonesia pada 2018

Veronica Koman: Pemerintah Minta Dana Beasiswa Rp773 Juta DikembalikanIlustrasi imigrasi di Bandara Kuala Lumpur (IDN Times/Santi Dewi)

Padahal, menurut Veronica, dirinya kembali ke Indonesia pada September 2018 setelah menyelesaikan program ​Master of Laws ​di ​Australian National University​.

“Faktanya sejak Oktober 2018 di Indonesia, saya melanjutkan dedikasi waktu saya untuk advokasi HAM, termasuk dengan mengabdi di Perkumpulan Advokat Hak Asasi Manusia untuk Papua (PAHAM Papua) yang berbasis di Jayapura,” ujarnya.

3. Veronica dinyatakan DPO pada 2019

Veronica Koman: Pemerintah Minta Dana Beasiswa Rp773 Juta DikembalikanIlustrasi (IDN Times/Arief Rahmat)

Pada Maret 2019, Veronica terbang ke Swiss untuk melakukan advokasi di Perserikatan Bangsa-Bangsa dan kembali ke Indonesia setelahnya. Veronica kemudian memberikan bantuan hukum probono kepada para aktivis Papua pada tiga kasus pengadilan yang berbeda di Timika sejak April hingga Mei 2019.

“Saya lalu berkunjung ke Australia dengan menggunakan visa tiga bulan saya untuk menghadiri wisuda yang diselenggarakan pada Juli 2019. Ketika berada di Australia pada Agustus 2019, saya dipanggil kepolisian Indonesia dan berikutnya saya ditempatkan dalam daftar pencarian orang (DPO) pada September 2019,” tuturnya.

4. Veronica meminta keadilan

Veronica Koman: Pemerintah Minta Dana Beasiswa Rp773 Juta DikembalikanMenteri Keuangan, Sri Mulyani. IDN Times/Hana Adi Perdana

Veronica meminta Menteri Keuangan Sri Mulyani bersikap adil dan netral menyikapi persoalan yang tengah dihadapinya. Sebab, menurut Veronica, dirinya telah menunjukkan keinginan kembali ke Indonesia apabila tidak sedang mengalami ancaman yang membahayakan keselamatannya.

“Saya meminta kepada Kemenkeu terutama Menteri Sri Mulyani untuk bersikap adil dan berdiri netral dalam melihat persoalan ini sehingga tidak menjadi bagian dari lembaga negara yang hendak menghukum saya karena kapasitas saya sebagai pengacara publik yang memberikan pembelaan HAM Papua,” ucapnya.

Baca Juga: Sempat Menghilang, Veronica Koman Kembali Aktif di Twitter

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya