Viral Pungli Jasa Derek Resmi di Tol Jagorawi, Tarifnya Rp1 Juta 

Jasa Marga pecat petugas derek yang lakukan pungli

Jakarta, IDN Times - Jasa derek resmi di Tol Jagorawi melakukan pungutan liar (pungli) terhadap pengendara viral di media sosial. Akun twitter @dikakush membagikan pengalamannya dengan dimintai trif hingga Rp1 juta.

Padahal, menurut aturan Jasa Marga, tarif jasa derek resmi di Jagorawi untuk kendaraan golongan 1 hanya Rp100 ribu untuk tarif awal, dan Rp8 ribu untuk tarif per kilo meter selanjutnya.

“Mobil gw mogok di toll, ada jasa derek resmi langsung nembak 1 jt terus turun ke 500rb padahal tarif resmi segitu. Dah gt masi gontok2an derek harus itungan perKM. Padahal tarif perKM baru di charge dari titik pintu tol keluar kacau juga vendor derek lo @PTJASAMARGA,” cuit @dikakush.

Baca Juga: Viral Video Petugas Tol Sumsel Diduga Pungli, Ini Penjelasan Waskita

1. Petugas derek mengaku harus setoran dan beli solar sendiri

Viral Pungli Jasa Derek Resmi di Tol Jagorawi, Tarifnya Rp1 Juta IDN Times/Galih Persiana

Tak ada pilihan, pengendara mau tak mau akhirnya memakai jasa derek tersebut. Ia pun terpaksa membayar lebih mahal dari tarif yang sudah ditetapkan oleh Jasa Marga.

“Parahnya ada petugas jasa marga bilang ‘wah itu praktik biasa dan kita bebasin aja kan pilihan di bapak’, akhirnya gw mau ga mau telpon CS dan si petugas ngibrit & si derek mau ga mau ngederek mobil gw sampe honda cibinong yg cuma 350 meter dari pintu tol,” ujarnya.

“Masih drama minta charge perKM akhirnya gw kasih yaudah gw kasih 1 KM 350 meter, itu jg gw lebihin jd 115 rebu biar doi ngerasa nyesek salah urusan ama orang. Bukti rekaman petugasnya ngaku harus setoran, beli solar sendiri, ada keinginan dia juga. Derek resmi loh ni,” imbuhnya.

Baca Juga: Viral! Warga Tangkap Kuli Bangunan Pemerkosa Bocah di Tangsel

2. Jasa Marga pecat petugas derek yang pungli

Viral Pungli Jasa Derek Resmi di Tol Jagorawi, Tarifnya Rp1 Juta ANTARA/Andi Firdaus

Menanggapi peristiwa ini, PT Jasa Marga memberikan sanksi berupa pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada petugas yang melakukan pungutan liar atau pungli layanan derek resmi di Tol Jagorawi.

Corporate Communication and Community Development Group Head PT Jasa Marga, Dwimawan Heru, mengatakan Jasa Marga bersama PT Jasamarga Tollroad Operator (JMTO) selaku service provider untuk Jalan Tol Jagorawi, telah menerbitkan surat peringatan kepada penyedia jasa derek di ruas jalan tol tersebut. PT JMTO berkomitmen agar aksi pungli ini tidak terulang lagi.

“Kami juga tidak mentolerir tindakan petugas derek yang terlibat sehingga kami meminta penyedia jasa derek untuk memberikan sanksi tegas kepada karyawannya tersebut berupa pemutusan hubungan kerja (PHK), yang saat ini telah dipenuhi oleh penyedia jasa derek,” kata Dwimawan Heru, dalam keterangan tertulisnya.

Heru menyampaikan dalam waktu dekat Jasa Marga melalui PT JMTO akan melakukan sosialisasi dan edukasi kepada petugas pelayanan di ruas jalan tol agar kejadian serupa tidak terulang.

3. Jasa Marga sampaikan permohonan maaf

Viral Pungli Jasa Derek Resmi di Tol Jagorawi, Tarifnya Rp1 Juta Ilustrasi/Kepadatan kendaraan di ruas Tol Jagorawi, Cibubur, Jakarta Timur, Senin (5/7/2021) pada hari ketiga pemberlakuan PPKM Darurat. (ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya)

Heru mengatakan Jasa Marga melalui Jasamarga Metropolitan Tollroad Regional Division telah menghubungi dan menyampaikan permohonan maaf kepada pengguna jalan.

“Kami memohon maaf atas ketidaknyamanan yang dirasakan oleh pengguna jalan. Kami juga mengucapkan terima kasih atas masukan dan saran yang turut diberikan oleh pengguna jalan,” katanya.

“Ke depannya, kami akan melakukan perbaikan pelayanan tidak hanya pelayanan derek, namun juga pelayanan di ruas jalan tol secara keseluruhan,” ucap sambungnya.

Baca Juga: BNPT-Jasa Marga Gelar Parade Foto Pahlawan Nasional di Tol Jabotabek 

Topik:

  • Hana Adi Perdana

Berita Terkini Lainnya