Viral Rombongan Pengiring Jenazah Keroyok Sopir Kontainer di Cilincing
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Video viral rombongan iring-iringan jenazah mengamuk kepada pengemudi truk kontainer di Jalan Sungai Tiram Kelurahan Marunda, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara, Jumat (18/6/2021) pukul 15.30 WIB.
Akibat peristiwa tersebut, Polres Metro Jakarta Utara menangkap sembilan orang yang diduga terlibat kejadian ini, dan menetapkan lima orang sebagai tersangka.
“Yang pertama adalah A alias AC, dua K alias KB, kemudian tiga R alias M, empat R alias RF kemudian lima P alias ARP,” kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Guruh Arif Darmawan di Polres Metro Jakarta Utara, Selasa (22/6/2021).
Baca Juga: Viral Matahari di Sulsel Terbit dari Utara, BMKG: Fenomena Biasa
1. Pengiring jenazah menganggap truk kontainer menghalangi jalan
Guruh menjelaskan, peristiwa pengeroyokan terjadi ketika rombongan pengiring jenazah berpapasan dengan truk kontainer yang dikendarai Firman menutup hampir seluruh bagian jalan.
Sopir berusia 20 tahun itu memang hendak membuka jalan, namun membutuhkan waktu, sehingga dianggap menghalangi iring-iringan.
“Karena kendaraan kontainer ini panjang, akan belok harus mengambil haluan. Ya harus mengambil ancang-ancang dulu, kemudian baru belok. Nah, ini dipersepsikan atau dianggap gak mau minggir terhadap iring-iringan kendaraan dari para pelaku ini,” kata Guruh.
2. Pengantar jenazah sempat cekcok dengan sopir truk berujung pengeroyokan
Pengiring jenazah dengan sopir truk akhirnya terlibat cekcok dan berakhir dengan tindak kekerasan. Para pengiring jenazah melakukan perusakan dan memukul Firman. Akibat peristiwa ini, dia mengalami luka ringan.
“Barang bukti sebuah batu, kemudian empat pakaian, satu sweter, celana jin, helm satu unit, dan sepeda motor Mio,” ujar Guruh.
3. AC ditangkap saat melarikan diri ke Bogor
Para tersangka ditangkap tim gabungan unit Reskrim Polsek Cilincing dan Polres Metro Jakarta Utara di jalan Bendungan Jago, Kemayoran, Jakarta Pusat. Sedangkan, AC ditangkap saat melarikan diri ke kawasan Gunung Putri, Bogor, Jawa Barat.
Akibat perbuatan tersebut, lima tersangka dijerat Pasal 170 KUH Pidana dengan ancaman hukum penjara di atas lima tahun penjara.
Baca Juga: Viral Bocah Terapung di Tengah Laut Selama 3 Jam, Diselamatkan TNI AL