Viral, Surat Perintah Stafsus Milenial Jokowi untuk Mahasiswa Bocor

Aktivis HAM Veronica Koman ikut komentar

Jakarta, IDN Times - Surat Staf Khusus Milenial Presiden Joko “Jokowi” Widodo, Aminuddin Ma'ruf untuk Dewan Eksekutif Mahasiswa Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (Dema PTKIN) beredar di Twitter hingga viral di media sosial, Sabtu (7/11/2020).

Isi surat tersebut memerintahkan Dema PTKIN menghadiri pertemuan yang membahas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja di Wisma Negara, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat, 6 November 2020.

Apa isi surat Staf Khusus Milenial Aminuddin Ma'ruf itu?

Baca Juga: Tampung Masalah UU Cipta Kerja, Mahfud MD Siap Bentuk Tim Kerja

1. Surat Staf Khusus Milenial Aminuddin Ma'ruf memerintahkan perwakilan Dema untuk hadir

Viral, Surat Perintah Stafsus Milenial Jokowi untuk Mahasiswa BocorSurat Stafsus Millennial Aminuddin Ma’ruf kepada Dema PTKIN (Twitter @VeronikaKoman)

Tak seperti surat undangan pada lazimnya, surat itu menggunakan kata “Memerintahkan”, sehingga bermakna mewajibkan kehadiran sembilan nama perwakilan Dema yang tercantum dalam surat bernomor Sprint-054/SKP-AM/11/2020 tersebut.

Hal tersebut memancing komentar dari Pengacara HAM Veronica Koman.

“Emang lo siapa, anjim?” cuit Veronica lewat akun Twitter pribadinya @VeronicaKoman, Sabtu (7/11/2020).

2. Surat diterbitkan untuk SOP di sekitar Istana

Viral, Surat Perintah Stafsus Milenial Jokowi untuk Mahasiswa BocorANTARA FOTO/Puspa Perwitasari

Menanggapi surat yang bocor tersebut, Aminuddin menjelaskan, surat tersebut sejatinya merujuk pada prosedur standar operasional (SOP) penerimaan tamu di lingkungan Istana Negara.

“Maka, diperlukan surat tersebut sebagai pemberitahuan dari setiap unit kerja di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara yang akan melaksanakan kegiatan di lingkungan Istana Negara,” kata Aminuddin lewat keterangan tertulisnya, Sabtu.

Aminuddin juga menegaskan surat tersebut dibuat bersifat internal untuk keperluan koordinasi di Internal Istana (Setpres dan Setkab). Salah satunya digunakan untuk mendapatkan fasilitas rapid test bagi tamu selama pandemik.

3. Stafsus Milenial Jokowi ajak mahasiswa turut serta membahas aturan turunan UU Cipta Kerja

Viral, Surat Perintah Stafsus Milenial Jokowi untuk Mahasiswa BocorPasal-Pasal Krusial Omnibus Law, UU CIpta Kerja (IDN Times/Arief Rahmat)

Sebelum surat tersebut bocor di media sosial, Staf Khusus Milennial Aminuddin Ma'ruf, mengajak perwakilan mahasiswa untuk berpartisipasi dalam pembuatan aturan turunan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau Omnibus Law. Pertemuan itu berlangsung di Istana pada Jumat, 6 November 2020.

"Kami sepakat pelibatan aktif dan konstruktif berbagai elemen, khususnya mahasiswa untuk terlibat dalam penyusunan aturan turunan UU Cipta Kerja ini, agar pasal-pasal yang masih menjadi kekurangan UU Cipta Kerja masih bisa ditutupi di aturan teknis turunan," kata Aminuddin di lingkungan Istana kepresidenan, Jakarta, Jumat.

4. Siapa saja mahasiswa yang diajak berdiskusi?

Viral, Surat Perintah Stafsus Milenial Jokowi untuk Mahasiswa BocorIlustrasi hukum (IDN Times/Arief Rahmat)

Aminuddin menyampaikan hal itu usai bertemu dengan sembilan orang perwakilan aliansi mahasiswa Dewan Eksekutif Mahasiswa Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri Se-Indonesia (Dema PTKIN) di Gedung Wisma Negara, untuk membahas UU Cipta Kerja. Menurut dia, perwakilan mahasiswa yang diterimanya akan mengajukan uji materi UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi.

"Ada beberapa pasal yang menurut teman-teman mahasiswa perlu ditinjau ulang. Ada dua klaster secara garis besar yang insyaallah teman-teman mahasiswa akan ajukan judicial review ke MK, yaitu pertama soal kewenangan pemerintah pusat dan daerah, dan kedua soal pengelolaan lingkungan hidup," ujar dia.

Ada sembilan perwakilan dari mahasiswa yang akan membahas UU Cipta Kerja bersama dengan Aminuddin. Mereka adalah Koordinator Pusat DEMA PTKIN Se-Indonesia Fachrur Rozie, Presiden Mahasiswa DEMA Universitas Islam Negeri (UIN) Malang Aden Farikh, Kortim dan Presiden Mahasiswa DEMA UIN Yogyakarta Ahmad Rifaldi M.

Kemudian, Presiden Mahasiwa DEMA UIN Semarang Rubaith, Presiden Mahasiswa DEMA UIN Banten Fauzan, Kortim dan Presiden Mahasiswa DEMA IAIN Metro Lampung Munif Jazuli, Presiden Mahasiswa DEMA UIN Makassar Ahmad Aidi Fah, Presiden Mahasiswa DEMA IAIN Jayapura Papua Mahfudz dan Presiden Mahasiswa DEMA IAIN Samarinda Fatimah.

5. Mahasiswa menilai UU Cipta Kerja minim partisipasi publik

Viral, Surat Perintah Stafsus Milenial Jokowi untuk Mahasiswa BocorMahasiswa dari sejumlah Universitas mulai berdatangan di depan Patung Kuda, Jakarta Pusat untuk berunjuk rasa pada Kamis (8/10/2020) (IDN Times/Axel Jo Harianja)

Sementara, Koordinator Pusat Dema PTKIN Se-Indonesia Ongki Fachrur Rozie mengatakan, UU Cipta Kerja dinilai minim partisipasi publik, sehingga mencederai Undang-Undang Dasar 1945 dan jauh dari semangat demokrasi.

"Kita sudah kirim surat terbuka pada 28 Oktober, karena pemerintah lamban untuk mengajak publik dalam membahas UU Cipta Kerja. Padahal kami menilai omnibus law ini cacat formil dan materiil," kata Fachrur.

Fachrur mengungkapkan dua klaster yang dinilai bermasalah dalam omnibus law. Misalnya, klaster administrasi pemerintah daerah di Bab 3 Pasal 10, ada sentralisasi kebijakan yang bertentangan dengan prinsip otonomi daerah, karena kepala daerah seharusnya punya hak mengatur daerahnya sendiri tapi justru di undang-undang ini diatur di pusat.

"Di mana nilai-nilai demokrasi? Kemudian adanya penyederhanaan izin tanah juga akan memunculkan eksploitasi alam yang berlebihan, maka kami akan mengawal uji materi undang-undang ini," kata Fachrur.

Baca Juga: Stafsus Jokowi Ajak Mahasiswa Susun Aturan Turunan UU Cipta Kerja

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya