Lagi Krisis COVID-19, DPR Bahas Omnibus Law Cipta Kerja Pekan Depan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - DPR segera membahas draf RUU Omnibus Law Cipta Kerja bersama pemerintah pada pekan depan. Ketua Baleg DPR Supratman Andi Atgas mengatakan Baleg akan membentuk panitia kerja (Panja) dengan jumlah anggota 39 orang.
"Setelah panja dibentuk, disepakati seharusnya DIM (daftar inventarisasi masalah) bisa diserahkan. Namun tadi oleh semua fraksi DIM boleh menyusul atau setelah mendengar masukan publik berdasarkan cluster yang akan dibahas," kata Supratman dalam konferensi persnya secara virtual, Rabu (8/4).
1. Baleg bahas klaster ketenagakerjaan paling akhir pembahasan
Baleg sepakat akan membahas klaster ketenagakerjaan dalam RUU Omnibus Law Cipta Kerja pada bagian paling akhir pembahasan.
"Khusus klaster ketenagakerjaan, nanti dibahas paling akhir dari DIM, meskipun dalam draf RUU Ciptaker ada di bagian ketiga atau keempat. Nanti akan kami masukan dalam klaster terakhir," kata Supratman.
2. Pembahasan DIM dari klaster yang tidak ditolak masyarakat
Menurut dia, pembahasan DIM dalam RUU tersebut dimulai dengan klaster yang paling tidak mendapatkan penolakan dari masyarakat.
Editor’s picks
Supratman mengatakan Baleg akan mendengarkan masukan publik dan pembahasan RUU tersebut akan berjalan terbuka serta dilakukan secara hati-hati, cermat, dan mendengarkan masukan masyarakat.
Politikus Partai Gerindra itu mengatakan pihak-pihak yang melakukan penolakan terhadap RUU Ciptaker bisa memberikan masukan untuk penyempurnaan dan bisa dimasukkan dalam DIM ketika pembahasan.
“Banyak sekali norma dalam RUU ini sangat dibutuhkan dalam waktu singkat misalnya klaster UMKM terkait kemudahan investasi UMKM, kemudahan akses kepada lembaga keuangan, dan kemudahan pendirian badan usaha," ujarnya.
3. Penyelesaian RUU ditargetkan dalam dua kali masa sidang
Dia menegaskan bahwa Baleg akan mendengarkan pendapat semua pihak dan pemangku kepentingan sebelum pembahasan DIM dari 11 klaster dalam RUU Ciptaker.
Supratman mengatakan memang dalam Tata Tertib DPR diatur bahwa penyelesaian RUU ditargetkan dalam dua kali masa sidang.
Namun, menurut dia, saat ini Indonesia sedang menghadapi pendemi COVID-19 sehingga Baleg tidak memiliki target waktu dalam menyelesaikan RUU Ciptaker.
Baca Juga: DPR dan Pemerintah Mulai Bahas RUU Omnibus Law Pekan Depan