Vokalis Sisitipsi, Muhammad Fauzan Lubis Ajukan Rehabilitasi 

Ojan akan menjalani asessment BNNP besok

Jakarta, IDN Times - Vokalis band Sisitipsi, Muhammad Fauzan Lubis mengajukan proses rehabilitasi atas kasus penyalahgunaan narkoba jenis ganja. Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Danang Setiyo mengatakan, rehabilitasi diajukan oleh pihak keluarga Fauzan alias Ojan.

"Iya benar, (tadi) sekira pukul 14.00 WIB pihak keluarga mendatangi Polres Metro Jakarta Barat untuk mengajukan proses rehabilitasi," ujar AKBP Danang Setiyo saat dihubungi, Selasa (22/3/2022).

1. Ojan akan menjalani asessment BNNP DKI Jakarta

Vokalis Sisitipsi, Muhammad Fauzan Lubis Ajukan Rehabilitasi Vokalis Sisitipsi, Muhammad Fauzan Lubis tersandung kasus narkoba (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Danang menjelaskan, sebelum mendapatkan rehabilitasi, Ojan akan menjalani asessment oleh tim asesdment terpadu di Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta.

"Besok akan menjalani asesment oleh tim asesment terpadu di BNNP sekitar pukul 10.00 WIB," ucap Danang.

Selama proses asessment, Kanit 1 Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKP Harry Gasgari selaku penyidik akan menemani Ojan.

Baca Juga: Polisi: Vokalis Sisitipsi Fauzan Pakai Ganja Sejak 2010, Sabu 2014 

2. Ojan ditangkap dengan barang bukti ganja 0,20 gram

Vokalis Sisitipsi, Muhammad Fauzan Lubis Ajukan Rehabilitasi Vokalis Sisitipsi, Muhammad Fauzan Lubis tersandung kasus narkoba (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Sebelumnya, Satresnakroba Polres Jakarta Barat menangkap Ojan pada Kamis 17 Maret sekira pukul 00.30 WIB di lobi Blok M Square, Jakarta Selatan.

Dalam penangkapan ditemukan, narkoba jenis ganja dalam bentuk biji-bijan seberat 0,20 gram di karpet mobil. Selain itu juga ditemukam, obat psikotoprika dengan jenis Xanax, Dumolid, Calmlet, pil kapsul Lazol.

3. Ojan diancam hukuman 5 tahun penjara

Vokalis Sisitipsi, Muhammad Fauzan Lubis Ajukan Rehabilitasi Vokalis Sisitipsi, Muhammad Fauzan Lubis tersandung kasus narkoba (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Kepada penyidik, Fauzan Lubis mengaku mulai mengonsumsi narkoba jenis ganja sejak 2010. Juga pernah mengkonsumsi narkoba jenis sabu pada 2014 sampai 2019.

Terakhir kali, tersangka mengonsumisi kopi yang mengandung ganja pada Minggu 6 Maret 2022 di salah satu cafe daerah Summarecon Bekasi. Untuk konsumsi psikotropika terakhir pada Rabu 16 Maret 2022 di kediamannya.

Adapun alasan tersangka mengkonsumsi narkoba untuk mendukung aktivitasnya sebagai musisi.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan Pasal 62 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun.


 

Baca Juga: Muhammad Fauzan Sisitipsi Tulis Surat Permohonan Maaf ke Ibunya

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya