Vonis Arif Rachman Digelar pada 23 Februari 2023!

Arief meminta dibebaskan dan nama baik dipulihkan

Jakarta, IDN Times - Terdakwa obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Arif Rachman Arifin, akan menjalani sidang vonis pada 23 Februari 2023.

Hal itu diungkap Ketua Majelis Hakim, Ahmad Suhel, setelah mendengarkan duplik yang dibacakan tim penasihat hukum Arif di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (9/2/2023).

“Putusan akan dibacakan 23 Februari 2023, jam 9 pagi,” kata Hakim menutup persidangan.

Dalam perkara ini, Arif Rachman dituntut pidana satu tahun penjara dan denda Rp10 juta subsidair tiga bulan kurungan. Jaksa meyakini, Arif merusak barang bukti berupa laptop yang menyimpan salinan DVR CCTV Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Arif Rachman dalam dupliknya meminta dibebaskan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

“Kami selaku Penasihat Hukum Terdakwa Arif Rachman Arifin dengan segala hormat dan kerendahan hati memohon kepada Majelis Hakim untuk melepaskan terdakwa Arif Rachman Arifin dari segala tuntutan,” ujar penasihat hukum Arif.

Duplik Arif juga meminta hakim untuk menyatakan dirinya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan jaksa.

Sebab, menurut penasihat hukum, tindakan yang dilakukan oleh Arif Rachman merupakan perintah jabatan atau tindakan yang dilaksanakan dengan itikad baik sebagaimana diatur alasan penghapus pidana dalam Pasal 51 ayat 2 KUHP.

Selain itu, Arif juga meminta dibebaskan dan nama baik dipulihkan majelis hakim.

“Membebaskan Terdakwa Arif Rachman Arifin dari tahanan, memulihkan nama baik dan harkat martabat Terdakwa Arif Rachman Arifin, dan memulihkan hak-hak Terdakwa Arif Rachman Arifin,” kata penasihat hukum.

Topik:

  • Ilyas Listianto Mujib

Berita Terkini Lainnya