Wacana Pilkada Mundur, Mendagri: Gak Ada yang Jamin 2021 Pandemik Usai

Mendagri Tito mencontohkan Pemilu di AS yang tetap berjalan

Jakarta, IDN Times - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi II DPR RI mengatakan, Pilkada 2020 tidak mungkin kembali diundur dengan alasan COVID-19.

“Tidak ada otoritas resmi yang bisa menjamin tahun 2021 pandemik selesai,” kata Tito dalam RDP yang disiarkan secara langsung di TVR Parlemen, Senin (21/9/2020).

1. Tito bercermin pada Pemilu Amerika yang sesuai jadwal

Wacana Pilkada Mundur, Mendagri: Gak Ada yang Jamin 2021 Pandemik UsaiIlustrasi Pemilu (IDN Times/Arief Rahmat)

Tito lantas membandingkan dengan praktik di negara lain yang juga melaksanakan pemilihan umum, bahkan ada yang skalanya lebih besar namun tidak terjadi penularan yang signifikan baik di kalangan penyelenggara mau pun pemilih.

“Seperti negara Amerika (AS) yang menyelenggarakan Pilkada sesuai jadwal pada 15 September dengan magnitude yang lebih masif daripada Pilkada kita di 270 daerah,” ujarnya.

Baca Juga: Mendagri Tunda 3.000 Pilkades, Tapi Tetap Ngotot Pilkada 2020 Digelar

2. Penundaan Pilkada sudah pernah dilakukan oleh pemerintah

Wacana Pilkada Mundur, Mendagri: Gak Ada yang Jamin 2021 Pandemik UsaiIlustrasi pekerja logistik Pemilu 2019 memperhatikan surat suara Pileg 2019 sebelum dilipat dan didistribusikan ke TPS. IDN Times/Prayugo Utomo

Lebih lanjut ia menjelaskan soal opsi penundaan Pilkada 2020 sebetulnya sudah pernah diambil sehingga Pilkada 2020 geser ke Desember 2020.

“Diundur pada 9 September 2020 saya kira ini poin penting yang perlu kita sampaikan bahwa kita sudah menunda. Tapi kita ambil skenario penundaan bulan bukan tahun, di kala negara lain ada yang sesuai jadwal di Korea Selatan,” ujarnya.

3. Tahapan awal Pilkada tidak ada klaster signifikan

Wacana Pilkada Mundur, Mendagri: Gak Ada yang Jamin 2021 Pandemik UsaiIlustrasi (IDN Times/Mardya Shakti)

Tito menjelaskan, ada beberapa tahapan Pilkada yang tak terekspose media. Padahal tahapan tersebut cukup rawan namun tidak ada klaster COVID-19 yang signifikan. Misalnya, dalam tahapan verifikasi faktual calon perseorangan yang mengandung risiko penularan karena adanya interaksi antara penyelenggara dengan calon kepala daerah.

“Alhamdulillah sudah berlangsung di bulan Juni-Juli, dan kita tidak mendengar ada klaster atau penularan yang berarti dari kegiatan tersebut,” ucap Tito.

Pada kegiatan permutakhiran data pemilih, Tito menjelaskan, 105 juta data pemilih pada Juli-Agustus itu dilakukan sesuai UU dengan door to door oleh jajaran KPU dan tidak ada klaster yang signifikan dari kegiatan ini.

4. Pendeknya masa sosialisasi PKPU jadi penyebab jatuhnya korban

Wacana Pilkada Mundur, Mendagri: Gak Ada yang Jamin 2021 Pandemik UsaiMenteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian di Surabaya, Jumat (26/6). IDN Times/Fitria Madia

Tito lantas menjelaskan mengapa terjadi banyak penolakan untuk penyelenggaraan tahapan Pilkada selanjutnya. Hal ini berawal usai pendaftaran pasangan calon pada 4-6 September yang menyebabkan beberapa petugas dan paslon positif COVID-19.

Sehingga saat itu, KPU mulai menyusun peraturan yang spesifik untuk tahapan-tahapan yang rawan ini dengan memasukkan protokol COVID-19 yang mendapat asistensi dari Gugus Tugas.

Pembahasan dilakukan 24 Agustus, dan kemudian tanggal 31 Agustus itu ditetapkan oleh KPU, dan 1 September diharmonisasikan dan diundangkan oleh Kemenkumham.

“Di sini kami melihat kerawanan itu hanya dua hari waktu untuk soaialisasi PKPU yang diundangkan pada 1 September, sosialisasi ini perlu meliputi KPUD dan jajarannya, Bawaslu dan jajarannya di daerah, dan kontestan serta parpol lokal dan pengawas penegak PKPU ini belum memahami tahapan-tahapannya. Sehingga mengundang reaksi publik terhadap tahapan lanjutan yang berpotensi penyebaran COVID-19,” ujarnya.

Baca Juga: DPR Bahas Tahapan Pilkada dengan Mendagri, KPU, dan Bawaslu

Topik:

  • Isidorus Rio Turangga Budi Satria

Berita Terkini Lainnya