Wakapolri Sunat Demosi Polisi Pemeras, Apa Kabar Pemberantasan Pungli?

ISESS pertanyakan komitmen Polri memberantas pungli

Jakarta, IDN Times - Anggota Polri Kombes Rizal Irawan alias Kombes RI dikabarkan mendapatkan keringan sanksi demosi terkait dugaan pemerasan kasus penipuan jam mewah Richard Mille, Tony Sutrisno.

Kombes Pol Rizal dihukum demosi lima tahun dalam sidang kode etik Polri. Namun, belakangan dikabarkan hukuman atas Rizal diringan menjadi satu tahun atas atensi Wakapolri Komjen Pol Gatot Edy Pramono.

Terkait hal tersebut Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto menyayangkan tindakan Wakapolri. Menurutnya, memberi keringanan terhadap pelaku pemerasan benar-benar bertolakbelakang dengan semangat Kapolri yang ingin memberantas pungli.

"Artinya wakapolri permisif pada tindak pidana yg dilakukan anggotanya. Dan ini menjauh dan bertolak belakang dengan semangat pemberantasan pungli yang disampaikan Kapolri," kata Bambang Rukminto saat dikonfirmasi wartawan pada Jumat (30/11/2022).

Baca Juga: Harta Wakapolri Komjen Gatot Naik Rp4,5 Miliar Sejak 2018

1. Kombes Rizal ajukan banding demosi yang disetujui Wakapolri

Wakapolri Sunat Demosi Polisi Pemeras, Apa Kabar Pemberantasan Pungli?Tangkapan layar sidang Komisi Kode Etik dan Profesi Polri tingkat banding atas permohonan banding Irjen Ferdy Sambo, Senin (19/9/2022), di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta.

Kombes RI mengajukan banding atas hukuman demosi selama lima tahun tersebut. Upaya banding itu dikabarkan disetujui oleh Wakapolri Komjen Pol Gatot Edy Pramono sehingga, Wakapolri meringankan masa demosi Kombes RI menjadi satu tahun.

Hal ini, menurut Bambang, sekilas seperti atasan memberi perlindungan pada bawahan meskipun bawahan tersebut bermasalah.

"Bukan hanya wakapolri, siapapun atasan bisa menggunakan kewenangan untuk melindungi itu karena Perkap 7/2022 itu bermasalah," kata Bambang.

Baca Juga: Kapolri Ancam Copot Pejabat Polri Pungli: Bawa Nama Saya, Tangkap!

2. ISESS menilai sanksi demosi seharusnya tidak bisa diintervensi

Wakapolri Sunat Demosi Polisi Pemeras, Apa Kabar Pemberantasan Pungli?Pengamat Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto (ANTARA/HO-Bambang Rukminto)

Bambang menjelaskan, jika Perkap 7/2022 masih diberlakukan maka akan sulit untuk menghukum polisi nakal yang melakukan pelanggaran.

Terkait dengan kekecewaan Tony mengenai pengurangan hukuman terhadap Kombes Ruzal, Bambang mengatakan bahwa mengenai demosi adalah hukuman internal yang tak bisa dipengaruhi oleh pihak luar.

Baca Juga: Tanggapi Dugaan Pemerasan oleh Oknum, Polres Kubu Raya Turunkan Tim

3. ISESS minta ada tindakan tegas terhadap Kombes Rizal

Wakapolri Sunat Demosi Polisi Pemeras, Apa Kabar Pemberantasan Pungli?IDN Times/Aris Darussalam

Bambang berharap untuk kasus pemerasan ini ada tindak lanjut hukum agar si pelaku bisa mendapat proses pidana atas tindakannya.

"Demosi itu adalah sanksi internal. Tentu pihak luar tidak bisa mempengaruhi. Yang lebih penting harusnya juga proses pidana terkait pemerasan maupun pungli juga harus ditindak lanjuti," ujar Bambang.

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya