Wakil Ketua DPR Taufik Jadi Tersangka, PAN Kirim Surat Pergantian
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan mengatakan partainya sudah mengirimkan surat pergantian Taufik Kurniawan sebagai Wakil Ketua DPR, yang disampaikan kepada pimpinan DPR.
"Sudah kami kirim suratnya, cek saja pada pimpinan DPR," kata Zulkifli seperti dilansir dari kantor berita Antara, Senin (3/12).
Baca Juga: Taufik Kurniawan Merasa Kasus Korupsinya Telah Direkayasa
1. PAN belum membeberkan nama pengganti Taufik
Terkait pernyataan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah bahwa pimpinan DPR belum menerima surat pergantian tersebut, Zulkifli mengatakan, lebih baik dicek langsung surat tersebut.
Namun, Zulkifli enggan membeberkan nama pengganti Taufik, karena menunggu proses di tingkat pimpinan DPR. "Semua kan sudah ada aturannya," ujar dia.
2. PAN menunggu putusan pimpinan DPR
Menurut Zulkifli, apakah surat DPP PAN itu langsung ditindaklanjuti atau menunggu hasil keputusan tetap dari pengadilan terhadap Taufik, semua tergantung putusan pimpinan DPR.
Sementara, Wakil Ketua Umum PAN Bara Hasibuan mengatakan partainya memiliki hak mengganti anggotanya di DPR RI. Dia menilai Taufik memiliki jiwa besar yang menyerahkan urusan tersebut kepada partai.
"Apapun keputusan dan tindakan yang kami ambil pasti Beliau terima, karena ini juga itu untuk kebaikan partai," ujar Bara.
Editor’s picks
3. Pergantian Taufik setelah ditetapkan sebagai tersangka
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah mengatakan pimpinan DPR belum menerima surat pengunduran diri Taufik Kurniawan sebagai Wakil Ketua DPR RI, setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam kasus dugaan korupsi pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah.
"Sejauh ini belum ada surat pengunduran diri," kata Fahri di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (3/12).
4. Posisi Taufik tidak bisa digantikan jika yang bersangkutan tidak mengundurkan diri
Fahri mengatakan kalau Taufik tidak mengundurkan diri maka sesuai UU Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3), tidak bisa digantikan.
Karena itulah, menurut politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu, kalau ada surat pengunduran diri Taufik, maka pimpinan DPR akan segera memproses pergantian tersebut.
5. Pimpinan DPR berhenti dari jabatannya karena tiga hal
Dalam Pasal 87 ayat (1) UU MD3 disebutkan pimpinan DPR berhenti dari jabatannya karena tiga hal, yaitu meninggal dunia, mengundurkan diri, dan diberhentikan.
Pasal 87 ayat (2) disebutkan pimpinan DPR diberhentikan apabila tidak melaksanakan tugasnya tiga bulan berturut-turut, melanggar sumpah jabatan dan kode etik DPR, dinyatakan bersalah berdasarkan keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, diusulkan oleh partai politiknya, ditarik keanggotaannya sebagai anggota DPR oleh parpolnya, dan diberhentikan sebagai anggota parpol berdasarkan ketentuan perundang-undangan.
Baca Juga: PAN Copot dan Ganti Posisi Taufik Kurniawan di DPR