Walhi: 10 Perusahaan Teridentifikasi Bakar Hutan Sejak 2015

Mambuka lahan dengan cara membakar dianggap paling murah 

Jakarta, IDN Times - Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Kalimantan Tengah kembali menjadi sorotan pasca-kasasi Presiden Joko "Jokowi" Widodo ditolak Mahkamah Agung (MA). Direktur Walhi Kalteng Dimas Hartono mengatakan pembakaran hutan ini sengaja dilakukan oknum, untuk membuka lahan yang selanjutnya dibuka perkebunan sawit.

“Kalau di 2015 itu lebih dari 10 perusahaan, sudah teridentifikasi. Cuma mereka selalu mengatakan ‘wilayah kami terbakar karena ada peladangan yang dilakukan masyarakat’. Tapi kan kami lihat tanggung jawab mutlak bagi seorang investor itu juga harus dilakukan, terkait wilayahnya yang terbakar,” kata Dimas di Jakarta Selatan, Minggu (21/7).

Lalu apa penyebab pembakaran hutan ini sengaja dilakukan di Kalteng?

Baca Juga: Kasasi Karhutla Ditolak, Jaksa Agung Cari Novum Baru untuk Bela Jokowi

1. Perusahaan sawit diduga sengaja membakar lahan

Walhi: 10 Perusahaan Teridentifikasi Bakar Hutan Sejak 2015IDN Times/Irfan fathurohman

Dimas mengatakan perusahaan sawit diduga sengaja membakar hutan untuk membuka lahan, karena biayanya lebih murah.

“Bahkan, dulu saya pernah dengar bahwa ketua BNPB (Badan Nasional Penanggulangan Bencana) menyebutkan bahwa kebakaran di Indonesia rata-rata karena pembukaan lahan yang dilakukan oleh perusahaan,” ujar dia.

“Dan memang benar realita di lapangan, pembukaan lahan secara murah hanya dengan satu hal, bakar,” Dimas menegaskan.

2. Walhi menyebut ada dua perusahaan terlibat pembakaran hutan dan lahan

Walhi: 10 Perusahaan Teridentifikasi Bakar Hutan Sejak 2015IDN Times/Irfan fathurohman

Dimas mengatakan sampai saat ini perusahaan yang terbukti melakukan pembakaran hutan itu ada dua perusahaan di Kalteng. Meskipun, satu di antaranya belum mendapat putusan di pengadilan.

“Kalau yang sudah putusan itu KLM (PT Kalimantan Lestari Mandiri) yang di Kabupaten Kapuas. Saya lupa kepanjangannya. Kalau yang di Katingan itu PT AUS (PT Arjuna Utama Sawit), sawit, tapi belum putusan. Tapi sedang dilakukan tuntutan oleh KLHK itu sendiri,” kata dia.

Dalam kasus PT KLM, karhutla perusahaan tersebut yang terbakar mencapai 511 hektare. Kebakaran ini mengakibatkan terjadinya kabut asap di wilayah Kota Palangka Raya, Kabupaten Pulang Pisau, dan Kabupaten Kapuas. Kebakaran ini juga memaksa pihak terkait terlibat dan turun tangan melakukan pemadaman.

Perusahaan ini terbukti bersalah karena sengaja membakar lahan untuk sawit. Dilansir media setempat, kalteng.prokal.co, 11 Mei 2019, PT KLM divonis bersalah dan harus membayar ganti rugi Rp89 miliar dan biaya pemulihan lahan Rp210 miliar oleh Pengadilan Negeri Kuala Kapuas.

Perusahaan yang berada di Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas itu juga dilarang menanam kembali di lahan bekas terbakar, serta membayar biaya perkara.

Kuasa Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) M Nur selaku penggugat menyatakan putusan itu memperkuat semangat pemerintah untuk terus mengejar korporasi pembakar lahan dan hutan. Sebab, dampak kebakaran sangat merugikan lingkungan dan masyarakat banyak.

Sementara, dalam kasus PT AUS, pada 31 Desember 2018, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mendaftarkan gugatan di Pengadilan Negeri Palangka Raya, karena dinilai melakukan perbuatan melawan hukum atas terbakarnya lahan di dalam wilayah izin perkebunan sawit mereka seluas 970,44 hektare pada 2015 di Kabupaten Katingan, Provinsi Kalimantan Tengah. Namunkasus ini masih berjalan di meja hijau.

3. Kasasi Presiden Jokowi ditolak, tiga poin ini harus dilakukan pemerintah

Walhi: 10 Perusahaan Teridentifikasi Bakar Hutan Sejak 2015IDN Times/Irfan fathurohman

Putusan MA menjadi kabar baik bagi Walhi atas perjuangannya dalam menempuh jalur hukum sejak 2016.

“Kami bersyukur dengan kemenangan ini, ini juga kemenangan pemerintah dan rakyat, jadi aneh kalau ada yang mau peninjauan kembali (PK),” kata kuasa hukum para penggugat Riesqi Rahmadiansyah, di kantor Walhi, Jakarta Selatan, Minggu (21/7).

4. Bagaimana kronologi gugatan?

Walhi: 10 Perusahaan Teridentifikasi Bakar Hutan Sejak 2015IDN Times/Toni Kamajaya

2015
Kebakaran hutan terjadi di berbagai titik di Sumatera dan Kalimantan. Kebakaran hebat itu mengakibatkan asap yang sampai ke rumah warga, bahkan hingga ke Singapura dan Malaysia. Termasuk juga di Kalimantan Tengah.

16 Agustus 2016
Sekelompok masyarakat menggugat negara ke Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya. Mereka adalah Arie Rompas, Kartika Sari, Fatkhurrohman, Afandi, Herlina, Nordin, dan Mariaty.

22 Maret 2017
Pengadilan Negeri Palangka Raya mengabulkan gugatan warga.

19 Juni 2017
Pengadilan Tinggi (PT) Palangka Raya menolak banding Presiden dkk. Majelis tinggi menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Palangka Raya Nomor 118/Pdt.G.LH/ 2016/ PN Plk tanggal 22 Maret 2017. Presiden dkk lagi-lagi tidak terima dan mengajukan kasasi.

16 Juli 2019
Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi Presiden dkk.

19 Juli 2019
MA membeberkan alasan mengapa menolak kasasi Presiden dkk. Yaitu di antaranya putusan PN Palangka Raya dan PT Palangka Raya sudah tepat. Selain itu, argumen kasasi dinilai tidak benar.

20 Juli 2019

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) akan melayangkan peninjauan kembali (PK) atas putusan Mahkamah Agung (MA). Menurut Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar, masih ada ruang untuk pemerintah mengajukan PK.

Baca Juga: Kasasi Jokowi Kasus Karhutla Ditolak, Tiga Poin Ini Harus Dilakukan 

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya