Warga Harus Adukan Polisi yang Masuk Diskotek dan Mabuk

Polri perketat aturan pasca aksi koboi Bripka CS

Jakarta, IDN Times - Usai aksi koboi seorang anggota Polsek Kalideres, Jakarta Barat, Bripka CS, Polri akan semakin menertibkan terkait larangan anggotanya untuk mengonsumsi minuman keras (miras).

Pengawasan akan dilakukan oleh Propam Polri, termasuk membuka aduan masyarakat jika menemukan anggota yang masuk ke tempat hiburan dan mabuk.

"Mekanismenya, melalui adanya laporan dari masyarakat kemudian kami tindak lanjuti. Berikutnya, anggota propam turun langsung memantau perilaku anggota di lapangan,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono, saat dihubungi, Jumat (26/2/2021).

1. Propam Polri melarang polisi masuk tempat hiburan dan mabuk

Warga Harus Adukan Polisi yang Masuk Diskotek dan MabukDirektur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Mabes Polri, Brigjen Pol. Ferdy Sambo (Dok. Divisi Humas Polri)

Sebelumnya, pelarangan polisi masuk tempat hiburan itu disampaikan oleh Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo. Tidak hanya itu, Propam Polri juga akan menertibkan polisi yang mengonsumsi miras serta menyalahgunakan narkoba.

"Propam Polri akan melakukan penertiban terhadap larangan anggota Polri untuk memasuki tempat hiburan dan mengonsumsi minuman keras, termasuk penyalahgunaan narkoba," ujar Sambo melalui keterangan tertulis, Kamis (25/2/2021).

Baca Juga: Kronologi Bripka CS Tembak Prajurit TNI dan Pegawai Kafe di Cengkareng

2. Polri juga akan cek prosedur pemegang senjata api

Warga Harus Adukan Polisi yang Masuk Diskotek dan MabukIlustrasi Pistol (IDN Times/Mardya Shakti)

Ferdy menegaskan, saat ini Bripka CS, yang telah menewaskan seorang anggota TNI dan dua pegawai kafe, telah diproses secara pidana oleh Ditkrimum Polda Metro Jaya.

Sesuai Peraturan Pemerintah No 1 Tahun 2003 Pasal 11, 12, 13, Bidang Propam Polda Metro Jaya dan Div Propam Polri akan memproses pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada Bripka CS.

"Selanjutnya, Propam Polri juga melakukan pengecekan kembali prosedur pemegang senjata api di seluruh jajaran dan wilayah, baik tes psikologi, latihan menembak, dan catatan perilaku anggota," ujar Ferdy.

3. Bripka CS dalam keadaan mabuk saat menembak 3 korban

Warga Harus Adukan Polisi yang Masuk Diskotek dan MabukIlustrasi Minuman Beralkohol (IDN Times/Arief Rahmat)

Sebelumnya, terjadi peristiwa penembakan oleh Bripka CS di salah satu kafe di kawasan Cengkareng Jakarta Barat, Kamis (25/2/2021) pukul 04.00 WIB. Aksi penembakan ini menewaskan seorang anggota TNI AD dan dua pegawai kafe.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Yusri Yunus, menjelaskan Bripka CS saat itu dalam keadaan mabuk sebelum menembak mati ketiga korbannya.

"Dalam keadaan mabuk, CS mengeluarkan senjata api dan menembak," kata Yusri dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya.

4. Bripka CS enggan membayar minuman

Warga Harus Adukan Polisi yang Masuk Diskotek dan MabukIlustrasi Minuman Beralkohol (IDN Times/Arief Rahmat)

Yusri menjelaskan, Bripka CS datang ke kafe bersama seorang temannya pada pukul 02.00 WIB. Dia saat itu memesan minuman dan mengonsumsinya hingga kafe hendak tutup.

Pegawai kafe sempat mengantarkan tagihan untuk segera dibayar, sebesar Rp3.335.000. Namun, Bripka CS enggan membayar dan terjadi adu mulut dengan anggota TNI yang menjadi pengaman kafe tersebut.

"Bripka CS lantas terlibat cekcok dengan pegawai kafe saat akan melakukan pembayaran. Dalam keadaan mabuk, CS mengeluarkan senjata api dan menembak," kata Yusri.

Baca Juga: Kapolri Perintahkan Bripka CS Dipecat dan Diseret ke Meja Hijau

5. Bripka CS keluar kafe menenteng senjata

Warga Harus Adukan Polisi yang Masuk Diskotek dan MabukKabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus (IDN Times/Axel Joshua Harianja)

Setelah menembak ketiga korbannya, pelaku keluar kafe sambil menenteng senjata api di tangan kanannya. Pelaku dijemput temannya dengan menggunakan mobil.

Tak lama kemudian, Bripka CS berhasil ditangkap oleh Polsek Kalideres, Jakarta Barat. Selanjutnya, kasus ini pun diambil alih oleh Polda Metro Jaya.

Bripka CS sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP.

"Ditemukan dua alat bukti berdasarkan saksi dan olah TKP. Sehingga, pagi ini sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran, dalam kesempatan yang sama.

Baca Juga: 5 Fakta Aksi Koboi Bripka CS Tewaskan Anggota TNI dan Pegawai Kafe

Topik:

  • Satria Permana

Berita Terkini Lainnya