YLBHI Sebut Pasal Zina RKUHP Berpotensi Mengatur Moral Orang lain
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati menilai, masih banyak pasal yang multitafsir dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).
Menurut dia, ada pasal yang menyasar ruang pribadi dalam pasal-pasal di RKUHP, seperti terkait dengan perzinahan karena pandangannya relatif.
“Hukum pidana juga jangan masuk ke ruang-ruang privat warga negara, karena ada percobaan di dalam kitab hukum pidana pasal percobaan. Seperti percobaan berzina itu seperti apa sih misalkan, ini akan chaos di masyarakat. Karena orang dengan gampang melaporkan,” kata dia di Kawasan Cikini, Jakarta, Sabtu (21/9).
Baca Juga: Menkum HAM Sebut di RKUHP Pelaku Aborsi Alasan Medis Tak akan Dibui
1. RUU KUHP perzinahan dan kumpul kebo mengatur moralitas
Menurut Asfin, pasal soal perzinahan dan samenleven atau dikenal sebagai kumpul kebo, bisa memicu penegakan moral individu. Dua pasal itu tercantum dalam BAB XV Tindak Pidana Kesusilaan RKUHP.
Dalam ayat di Pasal 417 yang mengatur soal perzinahan disebutkan, "Setiap Orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karena perzinaan dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda Kategori II."
Sementara dalam ayat di Pasal 419 yang mengatur soal kohabitasi atau samenleven tertulis, "Setiap Orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II."
2. Masih banyak pasal multitafsir
Editor’s picks
Lebih lanjut, Asfin menilai, masih banyak pasal yang multitafsir dalam RUU KUHP yang berpotensi menjadi persoalan apabila diterapkan di tengah masyarakat.
"Ada pasal yang secara substansi bermasalah, misalnya membungkam kebebasan sipil, pasal makar, dan pasal menghina presiden," kata dia.
3. RKUHP bisa membuat penjara semakin penuh karena bertambahnya pidana pemenjaraan
Asfin juga mengingatkan soal bertambahnya pidana pemenjaraan di RKHUP. Padahal saat ini dibutuhkan bentuk pemidanaan baru, karena penjara atau lembaga pemasyarakatan banyak yang sudah penuh.
"Bayangan saya bakal banyak orang masuk penjara ketika KUHP baru diterapkan. Harapan penjara tidak penuh, tidak akan terjadi," ujarnya.
4. YLBHI berharap RKUHP tidak mewarisi semangat kolonial
Ia mengatakan, Indonesia merevisi KUHP karena merupakan peninggalan kolonial Belanda sehingga jangan sampai RKUHP memiliki semangat kolonial di dalamnya.
Selain itu, menurut dia, DPR mengeluhkan ada banyaknya tekanan dari berbagai pihak dalam pembahasan RKUHP. Namun, DPR seharusnya bisa membahas secara bebas dari kepentingan kelompok tertentu dan membahasnya secara terbuka.
"Ada masa-masa ketika DPR sangat akomodatif dalam pembahasan RKUHP. Akan tetapi, akhir-akhir ini pembahasannya tertutup, di hotel mewah," katanya.
Baca Juga: ICJR: Penerapan RKUHP Malah Bawa Rakyat Indonesia ke Era Kolonial