Ombudsman RI Bagi Saran untuk Perbaikan Proses Seleksi ASN 2018

Ombudsman menerima 1054 laporan terkait maladministrasi

Jakarta, IDN Times - Ombudsman Republik Indonesia menemukan banyak permasalahan yang berpotensi menjadi maladministrasi terkait seleksi CPNS tahun 2018 ini. Dilansir dari Ombudsman melalui dua anggotanya, DR. Laode Ida dan Ahmad Su'adi, M. HUM, tercatat ada 1054 laporan disampaikan ke kantor Ombudsman RI Pusat dan 34 Perwakilan Ombudsman di seluruh Indonesia.

Sebagian besar laporan yang disampaikan sudah diteruskan ke instansi penyelenggara, namun belum memperoleh penyelesaian. Hal ini disebabkan karena tidak efektifnya pengaduan internal di masing-masing instansi penyelenggara (kantor Kementerian, kantor pemerintahan daerah, dan sejenisnya).

Terkait hal ini, Ombudsman merilis beberapa saran perbaikan demi tata kelola seleksi ASN tahun 2018 yang bebas maladministrasi.

1. Pengumuman persyaratan instansi harus jelas

Ombudsman RI Bagi Saran untuk Perbaikan Proses Seleksi ASN 2018I\IDN Times/Isidorus Rio Turangga

Pengumuman persyaratan oleh instansi penyelenggara harus divalidasi oleh Panselnas (Panitia Seleksi Nasional) sehingga tidak ada poin persyaratan yang bertentangan dengan peraturan yang berlaku.

Beberapa poin yang perlu disampaikan dengan jelas beberapa contohnya adalah jenis kelamin, agama, jenis disabilitas, tingkat disabilitas, dan kemampuan khusus lainnya.

Baca Juga: Ombudsman Temukan Maladministrasi Terkait Pencalonan Rektor Unpad

2. Masa sanggah terkait hasil seleksi

Ombudsman RI Bagi Saran untuk Perbaikan Proses Seleksi ASN 2018IDN Times/Isidorus Rio Turangga

Salah satu yang jadi sorotan utama adalah beberapa kegagalan proses administrasi calon ASN terjadi sangat mendadak dan calon peserta tidak diberi masa sanggah untuk melakukan perbaikan berkas atau data-data terkait. Hal ini tentu tidak sesuai dengan kaidah yang terdapat pada UU 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

"Penanganan aduan internal di beberapa daerah tidak berjalan baik karena buruknya sistem di dalam internal instansi terkait. Hal ini yang perlu ditingkatkan lebih baik lagi karena ini terkait pelayanan publik," kata Laode Ida di kantor Ombudsman, Senin (3/11) siang ini.

3. Persyaratan rumpun keilmuan kurang jelas

Ombudsman RI Bagi Saran untuk Perbaikan Proses Seleksi ASN 2018IDN Times/Isidorus Rio Turangga

Lebih lanjut, Laode menjelaskan beberapa kasus yang terjadi terkait maladministrasi di persyaratan rumpun keilmuan. "Ada calon peserta yang merupakan lulusan teknik mesin jurusan otomotif, namun di ijazah, hanya tercantum ia lulusan teknik mesin. Ini membuat dia gagal lolos seleksi administrasi, padahal seharusnya ia bisa lolos. Sistem ini yang harus diperjelas oleh Panselnas," kata Laode lagi.

4. Pengadaan sarana dan pra-sarana harus matang

Ombudsman RI Bagi Saran untuk Perbaikan Proses Seleksi ASN 2018IDN Times/Isidorus Rio Turangga

Di beberapa daerah, Ombudsman menemukan bahwa daerah tertentu kurang sigap dalam menyiapkan beberapa sarana dan pra-sarana penunjang tes seleksi. "Ada keterbatasan penggunaan laptop di beberapa daerah di luar Jawa, contohnya saja di Maluku Utara dan Sumatera Selatan. Ini menjadi catatan penting untuk tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) di bulan Desember ini," kata Laode.

5. Panselnas tidak punya rencana cadangan terkait perubahan situasi di daerah

Ombudsman RI Bagi Saran untuk Perbaikan Proses Seleksi ASN 2018IDN Times/Isidorus Rio Turangga

Menurut anggota Ombudsman, Ahmad Su'adi, Panselnas juga tidak punya rencana A, B, atau C, yang bisa diterapkan ketika terjadi kondisi-kondisi yang mengganggu jalannya tes. "Misal, terjadi hujan, ada beberapa panitia di daerah yang tidak siap dengan kondisi ini. Yang dirugikan kemudian peserta karena fokus mereka mengerjakan tes jadi terganggu dan lain sebagainya," kata Su'adi.

Baca Juga: Jangan Bersedih, 5 Hal Ini Dapat Dilakukan Pasca Gagal Seleksi CPNS 

Topik:

  • Isidorus Rio Turangga Budi Satria

Berita Terkini Lainnya