Ombudsman: SKB di Daerah Rentan Manipulasi Data

SKB menentukan karena pembobotannya lebih tinggi dari SKD

Jakarta, IDN Times - Terkait dengan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) yang akan segera berlangsung di awal Desember 2018, Ombudsman meminta kepada semua Kementerian dan pemerintah daerah, atau instansi terkait, untuk melaksanakan SKB secara transpaeran, objektif, dan akuntabel.

Ombudsman juga membuka kesempatan bagi masyarakat untuk melaporkan permasalahan yang berkenaan dengan dugaan terjadinya maladministrasi dalam proses seleksi CPNS tahun 2018 melalui seluruh kantor perwakilan Ombudsman di 34 provinsi, Ombudsman pusat, dan e-mail ke timwascpns@ombudsman.go.id.

1. SKB lebih menentukan dibanding SKD

Ombudsman: SKB di Daerah Rentan Manipulasi DataIDN Times/Isidorus Rio Turangga

Menurut anggota Ombudsman, Laode Ida, SKB yang akan berlangsung di bulan Desember menentukan pembobotan rekrutan ASN karena porsinya SKD 40 persen, sementara SKB 60 persen. "Tapi, manipulasi data rentan terjadi di daerah. Misal di sebuah daerah di Sulawesi Tenggara, banyak peserta tak lulus SKD tapi bisa ikut SKB karena intervensi kepala daerah," kata Laode

Baca Juga: Ikuti Tes CPNS, Begini Reaksi Anthony Ginting dan Kawan-kawan

2. Akreditasi perguruan tinggi tidak adil

Ombudsman: SKB di Daerah Rentan Manipulasi DataIDN Times/Isidorus Rio Turangga

Masalah lain yang disoroti oleh Ombudsman adalah akreditasi persyaratan perguruan tinggi. Hal ini dijelaskan oleh anggota Ombudsman, Ahmad Su'adi. "Akreditasi perguruan tinggi yang dipakai adalah akreditasi B, tapi ini kebanyakan yang diterima dari kampus di Jawa. Ini bisa timbulkan kesenjangan karena seharusnya semua punya kesempatan berkompetisi secara adil," kata Ahmad.

3. Perbaikan soal-soal ujian

Ombudsman: SKB di Daerah Rentan Manipulasi DataIDN Times/Isidorus Rio Turangga

Harus dilakukan uji validitas dan uji reabilitas terhadap soal-soal yang akan dijadikan standar acuan sehingga tingkat kelulusan dapat lebih dioptimalkan. Soal-soal ujian dibuat oeh Kemendikbud dan melibatkan 18 perguruan tinggi tapi standar yang ditetapkan masih rancu.

4. Call center harus aktif

Ombudsman: SKB di Daerah Rentan Manipulasi DataIDN Times/Isidorus Rio Turangga

Call center setiap panitia penyelenggara yang sudah didaftarkan kepada BKN dan diumumkan kepada masyarakat, harus aktif dalam memberikan jawaban atau tanggapan atas pertanyaan yang disampaikan masyarakat. Ini terkait dengan kaidah yang terdapat pada UU 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Baca Juga: Ombudsman RI Bagi Saran untuk Perbaikan Proses Seleksi ASN 2018

Topik:

  • Isidorus Rio Turangga Budi Satria

Berita Terkini Lainnya