Terungkap, Setya Novanto Pernah Minta Izin Bangun Gazebo di Sukamiskin

Bukti rekaman antara Dirjen dan Kalapas diputar di sidang

Jakarta, IDN Times - Lanjutan kasus dugaan pemberian fasilitas mewah di Lapas Sukamiskin, kembali menemui fakta baru. Di persidangan yang dihelat di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (9/1) ini, terungkap bahwa mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto (Setnov), sempat meminta izin membangun gazebo di dalam lapas.

1. Setnov meminta pembangunan gazebo kepada Kalapas

Terungkap, Setya Novanto Pernah Minta Izin Bangun Gazebo di Sukamiskin(Terpidana kasus mega korupsi KTP Elektronik Setya Novanto) ANTARA FOTO/Putra Haryo Kurniawan

Fakta ini sendiri diungkap berdasarkan kesaksian Sri Puguh Budi Utami, Dirjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM. Menurut Sri, Setnov meminta pembangunan gazebo di kepada Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Sukamiskin, Wahid Husein.

"Dia (Setnov) tidak meminta kepada saya, tapi meminta kepada Kalapas untuk membuat gazebo," ujar Sri di persidangan.

Baca Juga: Setya Novanto Bantah Gunakan Bilik Asmara di Lapas Sukamiskin

2. Sri Puguh sempat meminta Kalapas menahan permintaan Setnov

Terungkap, Setya Novanto Pernah Minta Izin Bangun Gazebo di SukamiskinANTARA FOTO/Novrian Arbi

Ketika permintaan itu diajukan ke Kalapas, ia kemudian meneruskan permintaan itu kepada Sri. Namun, Sri berujar kepada Kalapas untuk menahan mengabulkan permintaan tersebut. Hal ini yang kemudian sempat ditanyakan lagi oleh hakim anggota, Marsidin Nawawi, terkait dengan apa yang dilaporkan di dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

"Jadi, Setnov memohon gazebo ke Kalapas, Kalapas lalu lapor ke atasan. Setelah dilaporkan, Dirjen memerintahkan untuk menahan dulu sebagai bargaining position untuk anggaran yang dibutuhkan lapas. Soalnya karena Setnov masih banyak temannya di Senayan, kan?" tanya Nawawi ke Sri.

3. Sri menjelaskan terkait bargaining position dan bargain yang ada di bukti rekaman

Terungkap, Setya Novanto Pernah Minta Izin Bangun Gazebo di SukamiskinANTARA FOTO/Novrian Arbi

Mendapat pertanyaan dari hakim terkait itu, Sri lantas menangis dan menjawab dengan sendu, "Ini yang ingin saya perbaiki."

Terkait hal ini, hakim lantas memutar bukti rekaman antara Dirjen dan Kalapas yang membahas tentang permintaan Setnov membangun gazebo dan makna bargaining position serta bargain yang dimaksud di dalam bukti rekaman.

"Saya bilang tahan dulu, karena yang bersangkutan masih harus mengikuti masa orientasi. Maksud (bargaining position) ini adalah antara yang dibina dan membina," kata Sri.

Baca Juga: Napi Koruptor Pulang Berobat ke Lapas Sukamiskin Diantar Mobil Mewah

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya