41 Anggota DPRD Malang Jadi Tersangka di KPK, Ini Kata Presiden Jokowi

Apakah DPRD Malang masih bisa berfungsi?

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan 41 anggota DPRD Kota Malang periode 2014-2019 sebagai tersangka. Presiden Joko "Jokowi" Widodo angkat bicara.  

Praktis, anggota DPRD Kota Malang yang masih aktif dan bisa bekerja setelah aksi KPK tersebut tak sampai 10 orang.  Pertanyaannya kemudian, apakah DPRD Malang masih bisa berfungsi?  

1. Tidak mudah membangun kepercayaan masyarakat

41 Anggota DPRD Malang Jadi Tersangka di KPK, Ini Kata Presiden JokowiSidang anggota DPRD Malang (IDN Times/Ardiansyah Fajar)

Presiden mengingatkan betapa sulitnya membangun kepercayaan dari masyarakat. Karena itu, kata Presiden Jokowi, siapapun yang mendapatkan kepercayaan dari masyarakat  untuk menjaga kepercayaan tersebut. 

“Yang namanya membangun trust, membangun sebuah kepercayaan itu memerlukan waktu yang panjang,” kata Presiden Jokowi, seperti dikutip dari situs Setkab.go.id, Kamis (6/9). 

2. Jokowi: Jagalah kepercayaan masyarakat!

41 Anggota DPRD Malang Jadi Tersangka di KPK, Ini Kata Presiden JokowiBiropers Setpres

Oleh karena itu, Kepala Negara pun mengingatkan agar semua pihak yang diberikan kepercayaan oleh masyarakat, baik yang duduk di lembaga eksekutif maupun lembaga legislatif, untuk menjaga kepercayaan yang diembannya itu. 

“Jagalah kepercayaan itu untuk kebaikan-kebaikan rakyat daerahnya, provinsinya, dan di dalam scope lebih besar negara,” tutur Presiden Jokowi. 

Baca Juga: Istri Anggota DPRD Malang: Suami Saya Sering Bagi-bagi Uang

3. Diskresi Mendagri dan apakah DPRD Malang masih bisa berfungsi?

41 Anggota DPRD Malang Jadi Tersangka di KPK, Ini Kata Presiden JokowiIDN Times/Fitria Madia

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo sudah mengeluarkan diskresi terkait kasus korupsi massal anggota DPRD Kota Malang. Diskresi dibuat untuk memastikan roda pemerintahan di Kota Malang tetap berjalan.  

Pelaksana tugas Wali Kota Malang Sutiaji menemui Gubernur Jawa Timur Soekarwo untuk membahas diskresi tersebut. Sutiaji mengatakan, meskipun jumlah anggota DPRD Kota Malang yang tersisa beberapa orang, berdasarkan diskresi Menteri Dalam Negeri hal tersebut sudah memenuhi kuorum. Sehingga, rapat-rapat paripurna tetap bisa dilakukan oleh anggota DPRD tersisa. 

"Tapi secara substansi, seperti yang sudah disampaikan, proses-proses masih bisa dilakukan. Setelah ini yang mendesak adalah APBD Perubahan, karena mau tidak mau, pada September 2018 harus selesai," ujar Sutiaji," kata Sutiaji sesaat sebelum bertolak ke Surabaya, di Balai Kota Malang, Rabu (5/9), seperti dikutip dari Antara

Hingga saat ini, dari total 45 anggota DPRD Kota Malang, sudah ada 41 anggota yang telah ditetapkan menjadi tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Para tersangka tersebut dinyatakan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah terkait fungsi dan kewenangan anggota DPRD Kota Malang periode 2014-2019. 

Dari total jumlah tersangka tersebut, sebanyak 22 anggota DPRD Kota Malang ditetapkan menjadi tersangka, pada pekan lalu. Sebelumnya, pada tahap pertama ditetapkan dua orang tersangka, dan menyusul 18 tersangka pada tahap kedua. 

Sementara itu, Dekan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Rachmad Safa`at mengatakan bahwa dasar dari diskresi yang dikeluarkan oleh Kementerian Dalam Negeri harus jelas dan memiliki dasar hukum. Pada dasarnya, diskresi bisa dikeluarkan dalam bentuk peraturan menteri. 

"Harus keluarkan surat sebagai bentuk legitimasi untuk memberikan kekuasaan kepada wali kota untuk menjalankan roda pemerintahan," kata Rachmad. 

Partai-partai politik pun segera melakukan pergantian antarwaktu (PAW) 41 anggota DPRD Malang yang berstatus tersangka. 

Duh, korupsi berjamaah bikin susah banyak orang...

 

Baca Juga: Datangi KPK, Mendagri Konsultasi Soal DPRD Kota Malang

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya