Pengacara Roy Suryo: Masa Menteri Bawa-bawa Aki Bekas? Masuk Akal Gak?
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Perseteruan antara mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Roy Suryo dan kementerian yang dia pimpin tampaknya masih berlanjut dan belum akan tuntas dalam waktu waktu dekat. Kedua kubu bersikukuh dengan argumen masing-masing.
Kemenpora bersikukuh Roy Suryo membawa 3.226 unit barang milik negara saat selesai menjadi menpora tahun 2014 dengan total nilai Rp8,51 miliar. Sementara, pengacara Roy bernama Tigor Simatupang membantah.
1. Pengacara dan Kemenpora akan bertemu bahas masalah ini
Tigor mengungkap, Kemenpora sudah mengajak pihaknya untuk bertemu dan membahas masalah ribuan barang Kemenpora yang "hilang" itu.
"Tanggal belum ada. Kami akan pertanyakan, apa benar, itu barang-barang bekas semua dibawa klien kami? Kami juga harus klarifikasi kan," kata Tigor dalam perbincangan dengan IDN Times, Sabtu (8/9).
Baca Juga: Menpora: Total Nilai Barang yang Belum Dikembalikan Roy Suryo Rp 9 M
2. Pengacara: masa menteri bawa-bawa aki bekas. Yang benar saja
Tigor mengaku heran dengan surat "tagihan" Kemenpora bernomor 5.2.3/SET.BIII/V/2018 tertanggal 2 Mei 2018 perihal pengembalian Barang Milik Negara (BMN) itu. Sebab, barang-barang kebanyakan bekas.
"Masa iya, seorang menteri bawa aki bekas. Masuk akal gak sih? Obeng hingga tang juga. Kan bikin malu, lalu diumumin gitu," tukas Tigor.
Dia lalu membandingkan masalah Roy itu dengan orang awam ketika meninggalkan kontrakan. "Kita saja malas kan bawa-bawa barang bekas dari kontrakan kita. Masa Pak Roy sebagai seorang menteri membawa-bawa barang bekas sih? Kan lucu," kata dia
Namun, dia menolak mengungkap lebih jauh detail barang-barang apa saja yang yang dituding Kemenpora terbawa oleh Roy Suryo.
Editor’s picks
Baca Juga: Kemenpora Kembali Minta Roy Suryo Kembalikan Aset Negara
3. Begini masalah versi pengacara: "tagihan" BPK itu bukan ke Roy Suryo
Tigor pun ingin mengklarifikasi pemberitaan di media massa yang sempat menyebut Roy Suryo membawa barang milik negara senilai hampir Rp9 miliar.
"Jadi, Badan Pemeriksa Keuangan bertanya kepada Kemenpora, belanja sekian miliar rupiah (Rp8,51 miliar), mana barang-barangnya. Lalu dijawab Kemenpora: Dibawa Pak Roy. Jadi, itu pertanyaan BPK, bukan langsung ke Roy, melainkan ke Kemenpora," tegasnya.
Dia mengakui, belanja itu memang terjadi saat Roy menjabat sebagai menpora. Namun, dia menegaskan barang-barang itu seharusnya menjadi tanggung jawab Kemenpora.
"Yang belanja siapa, yang ditagih siapa. Praduga kami, ya ada oknum Kemenpora yang bermain. Yang pasti Roy tidak membawa semua barang-barang itu," kata dia.
Lebih lanjut dia menegaskan, Roy tidak membawa "orang"nya ketika menjabat sebagai menteri. Semua pengolaan, termasuk aset, dipercayakan kepada ajudan dan orang-orang Kemenpora.
Baca Juga: Ini Barang Murah dan Mahal yang Belum Dikembalikan Roy Suryo