Pengacara Roy Suryo: Surat Kemenpora Dikirim via Whatsapp, Pantas Gak?

Pengacara sedang siapkan somasi untuk Kemenpora

Jakarta, IDN Times - Tigor Simatupang selaku pengacara Roy Suryo mempertanyakan cara pengiriman surat tagihan dari Kementerian Pemuda dan Olahraga kepada kliennya. Menurut Tigor, surat itu "dikirim" melalui aplikasi Whatsapp.  

Melalui surat itu, Kemenpora meminta Roy mengembalikan 3.226 unit barang milik negara saat selesai menjadi menpora tahun 2014 dengan total nilai Rp8,51 miliar. 
 

1. Roy Suryo mengaku belum terima surat dari Kemenpora

Pengacara Roy Suryo: Surat Kemenpora Dikirim via Whatsapp, Pantas Gak?Roy Suryo (kiri)/ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

Hingga Sabtu (8/9), melalui pengacaranya, Roy Suryo mengaku belum menerima surat Kemenpora bernomor 5.2.3/SET.BIII/V/2018 tertanggal 2 Mei 2018 perihal pengembalian Barang Milik Negara (BMN).  

"Belum menerima secara resmi," kata Tigor dalam perbincangan dengan IDN Times.  

Baca Juga: Diminta Kemenpora Kembalikan Barang Negara, Roy Suryo: Ini Fitnah

2. Tigor: Surat Kemenpora dikirim via Whatsapp

Pengacara Roy Suryo: Surat Kemenpora Dikirim via Whatsapp, Pantas Gak?Ilustrasi aplikasi Whatsapp (Pixabay)

Tigor mengungkap, surat itu ternyata dikirim melalui aplikasi Whatsapp. "Tapi, tidak sampai," kata dia.  

Diapun menyayangkan langkah Kemenpora itu karena surat tersebut tergolong resmi karena dikirim oleh sebuah lembaga negara. "Biasanya kan pakai pos, ada hardcopy, aslinya dikirim. Kalau dikirim lewat Whatsapp begitu, pantas tidak?" kata dia.  
 

3. Roy Suryo keberatan surat Kemenpora tersebar di media sosial

Masih melalui pengacara, Roy Suryo juga menyatakan keheranannya karena surat itu tidak sampai padanya. "Surat itu tidak sampai, eh habis itu sudah tersebar di luar," kata Tigor. 

Di media sosial, kata dia, Roy Suryo pun jadi bulan-bulanan warganet dengan membuat daftar lelucon item-item yang dibawa Roy Suryo. "List barangnya jadi garpu lah," kata dia. 

Untuk itu, Tigor juga tengah menyiapkan surat somasi kepada Kemenpora. "Kami bertanya dengan cara hukum, boleh dong," kata Tigor.

Baca Juga: Ini Barang Murah dan Mahal yang Belum Dikembalikan Roy Suryo

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya