4 Catatan Penting untuk Evaluasi Kinerja KPK

KPK menangani 313 perkara sepanjang tiga tahun terakhir

Jakarta, IDN Times - Indonesia Corruption Watch (ICW) bersama Transparancy International Indonesia (TII) mengadakan evaluasi kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Minggu (12/5).

Dalam evaluasi tersebut, ICW menyebutkan ada lima poin yang diutamakan yakni, sektor penindakan, pencegahan, alokasi anggaran, sumber daya manusia (SDM) dan tata kelola organisasi, serta konsolidasi internal.

1. KPK diharapkan lebih memperhatikan kasus pencucian uang

4 Catatan Penting untuk Evaluasi Kinerja KPKIDN Times / Aan Pranata

Di bawah kepemimpinan Agus Rahardjo, KPK dinilai masih minim menggunakan aturan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Pada 2016 hingga 2018 tercatat lembaga antirasuah hanya menangani 15 perkara terkait dakwaan TPPU.

Padahal menurut data ICW, KPK telah menangani 313 perkara sepanjang tiga tahun terakhir. Hal tersebut membuktikan KPK belum mempunyai asset recovery karena hanya fokus pada penghukuman badan.

ICW berpendapat jika KPK menggunakan TPPU pada pelaku korupsi setidaknya ada tiga keuntungan yang dapat diambil, yakni pendekatan follow the money, memudahkan lapangan penuntutan karena hal tersebut mengakomodasi asas pembalikan beban pembuktian, dan memaksimalkan asset recovery.

Baca Juga: Kasus Suap KONI: KPK Sebut Menpora Pernah Terima Duit Rp11,5 Miliar

2. Tuntutan dakwaan masih rendah

4 Catatan Penting untuk Evaluasi Kinerja KPKIDN Times/Jihaan Risviani Tabriiz

ICW mencatat rata-rata tuntutan selama 2016 hingga 2018 berada pada angka 67 bulan atau setara dengan lima tahun tujuh bulan. Hal ini dirasa masih cukup rendah, karena hanya naik sedikit dari minimal tuntutan hukum, yakni empat tahun.

Sebenarnya banyak pasal dalam UU Pemberantasan Tindak Korupsi, yang bisa menuntut pelaku korupsi hingga 20 tahun penjara, bahkan seumur hidup.

"Biasanya KPK memakai pasal suap untuk menahan para pelaku dan memang maksimal hukuman penjaranya adalah lima tahun penjara. Namun, ada instrumen lain dari pasal suap yang bisa dipakai, sehingga memungkinkan hukuman bisa menjadi maksimal 20 tahun," ujar anggota ICW Kurnia dalam konferensi pers.

3. Pencabutan hak politik pada koruptor

4 Catatan Penting untuk Evaluasi Kinerja KPKIDN Times / Auriga Agustina

Pencabutan hak politik merupakan salah satu jenis pidana tambahan yang diatur dalam undang-undang. Data ICW menyebutkan, sebanyak 88 kasus terdakwa dari dimensi politik yang dituntut KPK, namun hanya sekitar 42 terdakwa yang dituntut pencabutan hak politiknya oleh KPK.

ICW mengharapkan ke depan KPK harus selalu menuntut pencabutan hak politik, jika terdakwa berasal dari lingkungan politik atau politisi.

4. KPK diharapkan menyelesaikan 18 tunggakan perkara

4 Catatan Penting untuk Evaluasi Kinerja KPKIDN Times/Jihaan Risviani Tabriiz

ICW menyebutkan ada 18 tunggakan perkara yang masih harus diselesaikan KPK. Beberapa di antaranya yaitu kasus Bank Century, proyek Hambalang, Wisma Atlet Kemenpora, hingga kasus e-KTP.

Kasus-kasus tersebut mempunyai masa kedaluwarsa. Hal tersebut sesuai Pasal 78 ayat 1 angka 4 KUHP, di mana tindak pidana mati atau penjara seumur hidup, masa kedaluwarsanya adalah 18 tahun. Sehingga ICW berharap perkara tersebut segera diselesaikan sebelum masa kedaluwarsa, karena jika melewati masa tersebut maka sudah tidak bisa diusut lagi oleh KPK.

Baca Juga: KPK: Uang Rp10 Juta yang Dilaporkan Menag Lukman Bukan Gratifikasi

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya