Farhat Abbas Datangi Polda Metro Jaya Terkait Kasus Prabowo

Farhat diminta memberi klarifikasi

Jakarta, IDN Times - Pengacara kondang Farhat Abbas yang tergabung dalam Komunitas Pengacara Indonesia Pro Jokowi (Kopi Pojok) mendatangi Polda Metro Jaya hari ini, Selasa (23/04), untuk memberikan klarifikasi mengenai kasus pencemaran nama baik yang melibatkan calon presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto.

Farhat Abbas datang untuk memberi klarifikasi terkait kasus tersebut.

Baca Juga: TKN: Utusan Jokowi Bertemu Prabowo untuk Jalin Silaturahmi

1. Kasus berjalan dari Oktober 2018

Farhat Abbas Datangi Polda Metro Jaya Terkait Kasus PrabowoPixabay/Luctheo

Sebelumnya, diketahui Farhat Abbas beserta Kopi Pojok melaporkan 17 politikus serta calon presiden Prabowo terkait kasus pencemaran nama baik. Kasus ini berawal dari kesaksian Ratna Sarumpaet yang diduga dikeroyok oleh sekelompok orang tak dikenal. Disinyalir, sekelompok orang tersebut adalah pendukung calon presiden nomor urut 01, Joko Widodo. Akan tetapi, akhirnya diketahui bahwa Ratna hanya bohong belaka.

Hal tersebut tentu merugikan paslon nomor urut 01, Jokowi-Ma'ruf Amin. Terlebih, ada 17 politikus yang beramai-ramai menggunakan berita bohong Ratna sebagai alat untuk menjatuhkan Jokowi. Sehingga pada 4 Oktober 2018 lalu, Kopi Pojok melaporkan 17 politikus tersebut dan juga Prabowo ke Bareskrim Polri, atas dugaan tindak pidana ujaran kebencian serta penyebaran berita bohong atau hoaks.

2. Farhat datang bersama 3 saksi

Farhat Abbas Datangi Polda Metro Jaya Terkait Kasus PrabowoIDN Times/Irfan Fathurochman

Sekitar pukul setengah 12 siang, Farhat Abbas mendatangi Polda Metro Jaya bersama dengan 3 orang lainnya, yaitu Ade Adriansyah Utama, Lendy, dan Farid Mardani Akbar.

"Hari ini kita diminta untuk klarifikasi terkait kasus Prabowo Subianto termasuk 17 politikus, seperti Fadli Zon, Ratna, Arif Puyono, dan lainnya," ujar Farhat Abbas kepada awak media.

Lanjutnya, ia mengatakan bahwa selain Ratna, Prabowo juga harus ikut dihukum atas penyebaran berita bohong agar masyarakat percaya akan adanya efek jera.

"Jadi orang harus menggunakan kebebasan berbicara yang bertanggung jawab. Kalau dia ngaku dia menang padahal gak menang, kalau dia ngaku Ratna dianiaya padahal tidak. Hal ini harus ada efek jera karena kalau dilupakan nantinya dia akan mengulangi lagi," ujar Farhat.

3. Ratna Sarumpaet terancam 15 tahun penjara

Farhat Abbas Datangi Polda Metro Jaya Terkait Kasus PrabowoIDN Times/Jihaan Risviani Tabriiz

Akibat kasus penyebaran hoaks yang dilakukan Ratna Sarumpaet, Kepala Bidang Humas Metro Jaya Kombes Pol. Argo Yuwono mengatakan bahwa Ratna terancam 15 tahun penjara. Farhat berharap bahwa selain Ratna, siapa pun yang terlibat dalam kasus tersebut juga diberi hukuman yang setimpal.

Baca Juga: Kesel Rocky dan Tompi Ada di Sidang, Ratna Sarumpaet: Kami Sudah Muak

Topik:

  • Elfida

Berita Terkini Lainnya